Bingung Apa Itu Take Over KPR dan Cara Mengurusnya? Yuk Mari Pelajari Di Sini

Pernahkah Sobat LINE Bank mendengar istilah take over KPR? Jika belum, maka pilihan yang tepat untuk mempelajarinya sebab mungkin saja suatu saat nanti, kamu tertarik untuk mencobanya. 

Seperti yang telah diketahui, rumah merupakan salah satu impian sebagian besar orang. Terlebih bagi keluarga baru atau mereka yang memilih untuk tinggal sendiri. Untuk mendapatkannya, Sobat LINE Bank tentu membutuhkan dana yang cukup besar dan mungkin butuh waktu untuk mendapatkannya. 

Oleh karenanya, program KPR hadir sebagai solusi menarik yang bisa kamu coba. KPR membolehkan siapa saja untuk memiliki rumah dengan sistem pembayaran cicilan setiap bulan dengan tagihan yang cukup rendah.

Berbicara soal KPR, ada opsi lain yang mulai banyak dilakukan oleh beberapa orang ketika akan melakukan pembelian rumah yaitu dengan take over KPR. Tanpa berlama-lama lagi, langsung saja sama-sama kita pahami apa itu take over KPR dan syaratnya melalui artikel di bawah ini.

Apa Itu Take Over KPR?

apa itu take over kpr

Take over KPR dapat dikatakan sebagai proses pengalihan kepemilikan rumah dari pemilik sebelumnya yang melakukan pembelian rumah melalui program KPR kepada pihak lain. Biasanya, proses pengalihan ini diikuti dengan perjanjian resmi berdasarkan peraturan hukum dan ketentuan yang berlaku. 

Take over KPR ini biasanya dilakukan dengan berbagai tujuan tertentu. Misalnya, karena akan membeli rumah yang lebih besar, untuk menerima bunga yang lebih ringan, ada kebutuhan yang berkaitan dengan keuangan yang mendesak, dan lain sebagainya. 

Perlu diketahui bahwa mengalihkan KPR harus melewati beberapa prosedur yang ketat serta dengan persyaratan khusus tertentu. Sebab itu, perjanjian di antara kedua belah pihak harus dibuat agar tidak ada yang dirugikan.  

Apa Saja Jenis Take Over KPR?

jenis take over kpr

Pada praktiknya, take over KPR tersedia dengan beberapa jenis. Apabila Sobat LINE Bank tertarik, sebaiknya kenali ketiga jenis take over KPR agar tidak salah dalam mengambil keputusan. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini:

1. Take Over KPR Jual Beli

Jenis take over KPR yang pertama adalah jual beli. Take over jual beli merupakan salah satu prosedur take over KPR yang dilakukan oleh banyak orang. Pada dasarnya, sistem pada take over ini adalah dengan melanjutkan pembayaran KPR rumah ke bank pada sisa cicilan yang belum dilunasi oleh pemilik rumah. 

2. Take Over KPR Bawah Tangan

Sebenarnya, take over KPR bawah tangan merupakan jenis take over yang tidak resmi sebab melewatkan keterlibatan bank di dalamnya. Sehingga, seluruh kepentingan dan prosedur peralihan KPR hanya dilakukan oleh pemilik dengan membayar sejumlah fee take over dan bisa langsung dilanjutkan dengan membayar cicilan rumah. 

3. Take Over KPR Antar Bank

Jenis take over KPR yang terakhir adalah antar bank. Seperti yang telah diketahui, KPR merupakan program yang diberikan oleh bank untuk memudahkan pengadaan dana dalam membeli rumah. 

Jika pada suatu saat Sobat LINE Bank tidak lagi cocok dengan program bank awal atau menemukan penawaran yang lebih menarik pada bank lain, kamu bisa melakukan take over KPR antar bank. Biasanya, proses take over ini terjadi bila ada nasabah yang ingin beralih dari bank konvensional ke bank syariah. 

Baca Juga: Untung dan Ruginya Mengambil Rumah Secara Cash!

Apa Saja Syarat Take Over KPR?

syarat take over kpr

Pada dasarnya, terdapat beberapa syarat take over yang berbeda pada setiap jenisnya. Hanya saja, seperti prosedur pada umumnya, ada beberapa syarat umum yang harus kamu persiapkan jika tertarik melakukan take over KPR. Berikut beberapa syarat umum yang harus dilengkapi:

1. Surat Perjanjian Kredit

Sebelum melakukan take over rumah, pastikan Sobat LINE Bank mempersiapkan surat perjanjian kredit yang dibuat sebelumnya. Tidak perlu dokumen asli, kamu bisa menyerahkan fotocopy dokumen agar tidak kehilangan file aslinya.

2. Sertifikat dengan Stempel Bank

Selanjutnya, Sobat LINE Bank juga membutuhkan fotocopy sertifikat rumah yang sudah distempel bank agar terjamin keasliannya. 

3. Fotocopy Dokumen Pendukung

Selain dua syarat di atas, kamu juga perlu melengkapi dokumen seperti IMB, slip pembayaran PBB, dan bukti pembayaran angsuran KPR sebelum di take over. Seluruhnya boleh diserahkan dalam bentuk fotocopy agar dokumen asli tidak hilang jika suatu saat dibutuhkan kembali.

4. Data Penjual dan Pembeli

Tak kalah penting, data pribadi penjual dan pembeli juga harus diserahkan sebagai arsip data pada bank. Dalam hal ini, masing-masing penjual dan pembeli harus menyerahkan KTP, kartu keluarga, buku nikah jika ada, NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja dan penghasilan, mutasi rekening selama 3 bulan terakhir, dan beberapa dokumen pribadi lainnya sesuai dengan ketentuan setiap bank.

5. Buku Tabungan Asli

Syarat yang terakhir adalah menyerahkan buku tabungan asli dengan nomor rekening di dalamnya yang nantinya akan digunakan sebagai alat pembayaran KPR. 

Baca Juga: Membeli Rumah Saat Resesi? Yes or No?

perluas wawasan dan pengetahuan finansial bersama LINE Bank

Bagaimana Cara Take Over KPR?

cara take over kpr

Sudah siap dengan segala persyaratan di atas? Jika iya, artinya kamu sudah cukup siap untuk melakukan prosedur take over KPR dan mendapatkan rumah impian. Dalam prosesnya, ada beberapa cara yang harus Sobat LINE Bank pahami. Berikut merupakan informasi selengkapnya:

1. Pengajuan

Cara take over KPR tidak hanya sebatas melakukan survei rumah dan melakukan perjanjian dengan pemilik sebelumnya. Kamu juga perlu melakukan pengajuan pada bank untuk pindah nama pemilik dan penanggung jawab pembayaran cicilan selanjutnya. Proses pengajuan memiliki proses yang sama dengan pengajuan KPR baru, hanya saja akan sedikit lebih cepat.

2. Penilaian Ulang

Untuk memastikan bahwa pemilik rumah yang baru dapat bertanggung jawab pada pembayaran cicilan selanjutnya, pihak bank akan melakukan penilaian ulang terhadap riwayat kredit pemilik baru. Pemilik lama juga akan menjalani evaluasi kelayakan jaminan, kelengkapan dokumen, dan keabsahan sertifikat. Jika disetujui, barulah pengajuan dapat diproses. 

3. Proses Kredit Ulang

Selesai dengan pengajuan dan penilaian, bank akan memproses permintaan pengajuan dan mencocokkan dengan kriteria bank. Hal ini juga termasuk proses verifikasi dan kesanggupan pembayaran meskipun jika suatu saat nilai cicilan naik.

4. Pembayaran

Jika seluruh pengajuan telah disetujui, pemilik yang baru dapat mulai melakukan pembayaran jika tersedia biaya tambahan lain yang tidak dicover oleh bank. Dengan begitu proses take over telah selesai dilakukan. 

Baca Juga: Passive Income Untuk Beli Rumah?

Apa Saja Biaya-biaya di Dalam Take Over KPR?

biaya-biaya di dalam take over kpr

Tenang saja, LINE Bank juga akan memaparkan informasi biaya yang Sobat LINE Bank butuhkan saat take over KPR. Cek informasi selengkapnya di bawah ini:

1. Administrasi dan Provisi

Biaya pertama yang Sobat LINE Bank harus persiapkan sebelum melakukan take over KPR adalah biaya administrasi dan provisi. Biasanya, besaran biaya provisi ditentukan sebesar 1 persen dari nilai plafon kredit. Sedangkan persentase biaya administrasi sendiri ditentukan oleh masing-masing bank yang menangani KPR.

2. Penalti

Karena prosedur ini bukan merupakan pengajuan KPR baru, tetapi justru take over KPR, maka pemilik akan dibebankan biaya penalti dengan besaran sekitar 1 hingga 3 persen dari nilai pokok cicilan. 

3. Appraisal

Biaya appraisal adalah dana yang dibayarkan jika terdapat perubahan harga nilai rumah. Setiap bank memiliki aturan biaya ini yang berbeda-beda, namun masih dalam kisaran Rp.500.000 hingga Rp.2.000.000.

4. Notaris

Jangan lupa, Sobat LINE Bank juga harus melakukan beberapa proses balik nama dan mengurus surat rumah penting lainnya. Biaya yang dibutuhkan untuk jasa notaris sendiri telah ditentukan oleh UU No. 30 Tahun 2004 Pasal. 36 dengan menyebutkan bahwa biaya yang diterima oleh notaris ditentukan oleh nilai objek. 

Apabila berada pada harga Rp.100 juta, maka biaya yang dibutuhkan sebesar 2.5 persen, Rp.1 miliar sebesar 1.5 persen, dan di atas Rp.1 miliar sebesar 1 persen. 

5. Pajak

Take over KPR juga akan memengaruhi nilai pajak yang dibayarkan. Pembeli baru akan membayar pajak pembelian sebesar 5 persen dari harga jual rumah dan penjual akan dikenakan biaya pajak sebesar 2.5 persen. 

Baca Juga: Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga yang Efektif

Nah, itu dia informasi lengkap mengenai take over KPR yang bisa Sobat LINE Bank jadikan panduan dan bahan pertimbangan sebelum memilih metode ini untuk mendapatkan rumah impian kamu. Jika kamu membutuhkan pinjaman uang cepat cair untuk memenuhi segala kebutuhan termasuk rumah, Sobat LINE Bank bisa mengandalkan LINE Bank.

LINE Bank menyediakan program pinjaman dengan proses yang mudah dan bisa dilakukan kapan saja dengan penyediaan hasil yang cepat. Download aplikasinya sekarang juga dan dapatkan kemudahan dalam segala transaksi keuangan dengan satu genggaman tangan. 

tetap update sama LINE Bank yuk!
Bagikan ke Temanmu
LINE BANK SEO Admin
LINE BANK SEO Admin
Articles: 324