How to use
1. Download aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
2. Dapatkan 3 e-ticket tiket nonton dengan ketentuan sebagai berikut:
- Hadiah utama 1 e-ticket Cinepolis: Lakukan pembukaan rekening tabungan LINE Bank by Hana Bank dengan penempatan dana minimum Rp1.000.000 dengan menggunakan kode promo : "CINEXLB".
- Hadiah tambahan 1 e-ticket Cinepolis: Lakukan penempatan deposito baru sebesar Rp5.000.000 dengan tenor 1 bulan.
- Hadiah tambahan 1 e-ticket Cinepolis:
- Lakukan transaksi pembayaran / pembelian di merchant manapun dengan Kartu Debit Visa minimal sebesar Rp100.000
- Lakukan transaksi pembayaran / pembelian di merchant manapun dengan QRIS minimal sebesar Rp50.000
3. Syarat dan ketentuan berlaku.
Terms & Condition
1. Program ini berlaku selama periode 1 Januari - 31 Maret 2025
Periode 1 : 1 - 31 Januari 2025
Periode 2 : 1 - 28 Februari 2025
Periode 3 : 1 - 31 Maret 2025
2. Program ini berlaku untuk 200 nasabah baru per bulan selama periode program bagi yg belum pernah memiliki Tabungan dan/atau Deposito sebelumnya dari LINE Bank.
3. Lakukan pembukaan rekening tabungan LINE Bank dgn memasukkan kode promo: "CINEXLB".
4. Nasabah berhak mendapatkan hadiah berupa 3 e-Ticket Cinepolis setelah memenuhi ketentuan sbb:
- Nasabah mengunduh aplikasi & membuka rekening Tabungan pada saat periode program dgn kode promo pada No. 3.
- Lakukan penempatan dana tabungan min. Rp1.000.000 dan menjaga saldo rata-rata tabungan Rp1.000.000 sampai e-Ticket dikirimkan.
- Penempatan dana maks. 7 hari kerja sejak pembukaan rekening.
1 (satu) e-Ticket utama:
- Lakukan penempatan deposito sebesar Rp5.000.000 dgn tenor 1 bulan maks. 7 (tujuh) hari kerja sejak pembukaan rekening.
1 (satu) e-Ticket tambahan:
- Melakukan transaksi pembayaran / pembelian di merchant manapun dgn Kartu Debit Visa LINE Bank min. sebesar Rp100.000 dan QRIS LINE Bank minimal sebesar Rp 50.000
- Transaksi harus dilakukan dibulan yang sama dengan pembukaan rekening.
1 (satu) e-Ticket tambahan:
5. Sumber dana yg digunakan untuk penempatan Deposito pada program adalah Dana Baru.
Contoh Dana Baru: Dana yg berasal dari Bank lain maupun setoran tunai yg menambah keseluruhan posisi dana Nasabah pada Bank.
6. Suku Bunga Deposito yang didapatkan sebesar 6% p.a,disini
7. E-Ticket akan dikirimkan oleh Bank melalui Whatsapp ke no. handphone Nasabah yg tercatat pada sistem Bank.
8. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada LINE Bank untuk menggunakan no. handphone Nasabah untuk pengiriman e-Ticket.
9. E-Ticket akan dikirimkan selambat-lambatnya tanggal 30 di bulan berikutnya, jika jatuh pada hari libur maka akan dikirimkan pada hari kerja berikutnya. Informasi mengenai tata cara penukaran e-Ticket dapat dilihat,disini
10. Nasabah hanya berhak mendapatkan 1x e-Ticket utama & 2 e-Ticket tambahan selama program berlangsung.
11. Masa berlaku e-Ticket: 3 bulan sejak tgl e-Ticket didistribusikan.
12. E-Ticket tidak dpt digabungkan dgn promosi lainnya yang sedang berlangsung
13. Jika terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka Hana Bank berhak untuk membatalkan/menarik kembali cashback yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
14. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dgn memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Bank Hana.
15. Jika terdapat keluhan terkait program, hubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Hana Bank terdekat.
16. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yg berlaku.
17. Nasabah wajib mengikuti dan memenuhi petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Hana Bank, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
18. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
19. Produk atau program ini tidak termasuk ke dalam cakupan program suku bunga penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).