How to use
1. Program ini berlaku untuk nasabah baru PT Bank KEB Hana Indonesia (“Hana Bank”) yang membuka Tabungan LINE Bank by Hana Bank melalui aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
2. Dapatkan cashback hingga Rp200.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
Cashback utama senilai Rp100.000
- Melakukan pembukaan rekening tabungan LINE Bank by Hana Bank.
- Melakukan penempatan dana minimal Rp1.000.000 dan menjaga saldo rata-rata Rp1.000.000 hingga cashback diberikan.
Cashback tambahan senilai Rp50.000
- Melakukan pembukaan rekening deposito pertama dengan minimum penempatan dana deposito Rp5.000.000 untuk tenor penempatan 1 bulan.
Cashback tambahan hingga Rp50.000
- Cashback Rp35.000 dengan melakukan transaksi pembayaran / pembelian di merchant manapun dengan Kartu Debit Visa LINE Bank minimal sebesar Rp100.000.
- Cashback Rp15.000 dengan melakukan transaksi pembelian / pembayaran di merchant manapun dengan QRIS LINE Bank minimal sebesar Rp50.000.
- Transaksi harus dilakukan dibulan yang sama dengan pembukaan rekening.
3. Syarat & ketentuan berlaku.
Terms & Condition
1. Program ini berlaku selama periode 1 Januari - 31 Maret 2025
Periode 1 : 1 - 31 Januari 2025
Periode 2 : 1 - 28 Februari 2025
Periode 3 : 1 - 31 Maret 2025
2. Program ini berlaku untuk 500(lima ratus) nasabah baru PT Bank KEB Hana Indonesia (“Hana Bank”) per bulan selama periode program bagi yang belum pernah memiliki Tabungan dan/atau Deposito sebelumnya dari LINE Bank by Hana Bank.
3. Program ini tidak berlaku untuk nasabah yang mendapatkan fasilitas pinjaman LINE Bank by Hana Bank.
4. Nasabah berhak mendapatkan cashback hingga Rp200.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Melakukan pembukaan rekening tabungan LINE Bank by Hana Bank.
- Melakukan penempatan dana minimal Rp1.000.000 dan menjaga saldo rata-rata Rp1.000.000 hingga cashback diberikan.
Cashback utama senilai Rp100.000
- Melakukan pembukaan rekening deposito pertama dengan minimum penempatan dana deposito Rp5.000.000 untuk tenor penempatan 1 bulan.
- Suku Bunga Deposito yang didapatkan sebesar 6% p.a untuk program deposito, disini.
Cashback tambahan senilai Rp50.000
- Cashback Rp35.000 dengan melakukan transaksi pembayaran / pembelian di merchant manapun dengan Kartu Debit Visa LINE Bank minimal sebesar Rp100.000.
- Cashback Rp15.000 dengan melakukan transaksi pembelian / pembayaran di merchant manapun dengan QRIS LINE Bank minimal sebesar Rp50.000.
- Transaksi harus dilakukan dibulan yang sama dengan pembukaan rekening.
Cashback tambahan hingga Rp50.000
5. Cashback utama akan dikreditkan selambat - lambatnya 17 (tujuh belas) hari kerja setelah pembukaan rekening dan cashback tambahan akan dikreditkan selambat - lambarnya 20 (dua puluh) hari kerja di bulan berikut setelah pembukaan rekening, apabila jatuh pada hari libur maka akan dibayarkan/dikreditkan pada hari kerja berikutnya
6. Nasabah hanya berhak mendapatkan 1 (satu) kali cashback utama dan 1 (satu) kali cashback tambahan selama periode program berlangsung dan tidak berlaku kelipatan.
7. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka PT Bank KEB Hana Indonesia ("Hana Bank") berhak untuk membatalkan/menarik kembali cashback yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
8. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Hana Bank.
9. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Hana Bank terdekat
10. Dengan mengikuti program ini nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
11. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Hana Bank dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Hana Bank, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
12. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).