How to use
1. Lakukan pembayaran/transaksi dengan menggunakan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank berlogo visa di merchant luar negeri (offline).
2. Dapatkan cashback senilai Rp25.000 dengan minimal total akumulasi pembelanjaan Rp2.500.000 (tidak berlaku kelipatan).
3. Syarat dan Ketentuan berlaku
Terms & Condition
1. Program berlaku selama periode 1 Oktober - 31 Desember 2025
2. Program ini berlaku untuk pembayaran dengan menggunakan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank berlogo Visa di merchant luar negri (offline)
3. Program ini berlaku dengan kuota 1000 transaksi pertama setiap bulan selama periode program
4. Nasabah berhak mendapatkan 1 (satu) kali cashback per bulan selama periode program berlangsung.
5. Cashback yang akan didapatkan Nasabah adalah senilai Rp25.000 dengan minimum akumulasi transaksi Rp2.500.000 (tidak berlaku kelipatan)
6. Cashback akan diterima maksimal di tanggal 20 di bulan berikutnya.
7. Promo tidak dapat digabungkan dengan promo lain yang ada di LINE Bank by Hana Bank
8. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka Hana Bank berhak untuk membatalkan/menarik kembali cashback yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
9. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Hana Bank.
10. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Hana Bank terdekat.
11. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
12. Nasabah wajib mengikuti petunjuk serta syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Hana Bank, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
13. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).