How to use
1. Lakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank berlogo Visa di merchant Grab.
2. Dapatkan E-Voucher senilai Rp10.000 dengan minimal transaksi Rp15.000 (tidak berlaku kelipatan)
3. Syarat dan Ketentuan berlaku
Terms & Condition
1. Program ini berlaku pada 1 - 31 Juli 2025
2. Program ini hanya berlaku untuk transaksi pertama / nasabah yang belum pernah bertransaksi menggunakan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank berlogo Visa di merchant Grab
3. Program ini berlaku dengan kuota 4500 transaksi pertama selama periode program
4. E-voucher yang akan didapatkan Nasabah adalah senilai Rp10.000 dengan minimal transaksi Rp15.000 (tidak berlaku kelipatan)
5. Nasabah berhak mendapatkan 1 (satu) e-voucher selama periode program berlangsung.
6. E-voucher akan diterima maksimal tanggal 20 di bulan berikutnya.
7. Promo tidak dapat digabungkan dengan promo lain yang ada di LINE Bank by Hana Bank maupun Grab secara bersamaan.
8. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka Hana Bank/ Grab berhak untuk membatalkan/menarik kembali diskon yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
9. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Hana Bank.
10. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Hana Bank terdekat.
11. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
12.Nasabah wajib mengikuti petunjuk serta syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Hana Bank, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
13. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).