How to use
1. Lakukan pembelanjaan di merchant manapun menggunakan Kartu Debit atau QRIS LINE Bank by Hana Bank.
2. Dapatkan cashback hingga Rp700.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
3. Syarat dan ketentuan berlaku.
Terms & Condition
1. Program ini berlaku selama periode 1 - 31 Januari 2025.
2. Program berlaku untuk pembelanjaan di merchant manapun menggunakan Kartu Debit atau QRIS LINE Bank by Hana Bank.
3. Nasabah berhak mendapatkan cashback hingga Rp700.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
4. Ketentuan promo adalah sebagai berikut:
Kartu Debit
QRIS
5. Nasabah menjaga saldo tabungan sebesar Rp500.000 selama periode program berlangsung.
6. Cashback akan diterima maksimal tanggal 20 (dua puluh) di bulan berikutnya.
7. Nasabah hanya berhak mendapatkan 1 (satu) kali cashback pada masing - masing metode pembayaran selama periode program berlangsung.
8. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka PT Bank KEB Hana Indonesia ("Hana Bank") berhak untuk membatalkan/menarik kembali cashback yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
9. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Hana Bank.
10. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Hana Bank terdekat.
11. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
12. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Hana Bank dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Hana Bank, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
13. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).