How to use
1. Lakukan transaksi QRIS, pulsa postpaid/prepaid atau Top-up e-wallet dengan menggunakan limit Quick Credit LINE Bank by Hana Bank
2. Dapatkan cashback senilai Rp25.000 dengan minimal pencairan sebesar Rp5.000.000 (berlaku untuk akumulasi seluruh transaksi selama periode program dan tidak berlaku kelipatan)
3. Syarat dan Ketentuan berlaku
Terms & Condition
1. Program berlaku selama periode 1 - 30 November 2025
2. Program ini berlaku untuk transaksi QRIS, pulsa pascabayar/prabayar atau Top-up e-wallet dengan menggunakan limit Quick Credit LINE Bank by Hana Bank
3. Nasabah dapat melakukan transaksi tanpa batasan kuota selama periode berlangsung
4. Cashback yang akan didapatkan Nasabah adalah senilai Rp25.000 dengan minimal pencairan sebesar Rp5.000.000 (berlaku untuk akumulasi seluruh transaksi selama periode program dan tidak berlaku kelipatan)
5. Cashback akan diterima maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah transaksi (pencairan) Quick Credit dilakukan & akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang terhubung dengan produk pinjaman.
6. Promo tidak berlaku bagi Nasabah dengan status pinjaman tidak lancar pada tanggal pemberian cashback
7. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka Hana Bank berhak untuk membatalkan/menarik kembali cashback yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
8. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Hana Bank.
9. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Hana Bank terdekat.
10. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
11. Nasabah wajib mengikuti petunjuk serta syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Hana Bank, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
12. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).




