How to use
1. Program ini berlaku untuk nasabah PT Bank KEB Hana Indonesia (“Hana Bank”) yang melakukan pembukaan Rekening Deposito Rewards melalui melalui aplikasi LINE Bank by Hana Bank
2. Melakukan pembukaan rekening Deposito Rewards, melakukan penempatan dana sesuai dengan skema reward selama periode program.
3. Syarat & ketentuan berlaku.
Terms & Condition
1. Program “Cash Up Deposit” berlaku selama periode 15 - 31 Oktober 2025
2. Program ini berlaku untuk 200 (dua ratus) Nasabah pertama yang telah melakukan pembukaan Deposit Reward LINE Bank by Hana Bank selama periode berlangsung.
3. Nasabah dapat melakukan pembukaan program hingga maksimum 10 (sepuluh) rekening Deposito.
4. Nasabah berhak mendapatkan reward cashback (cashback utama dan tambahan) hingga Rp2.875.000 dengan ketentuan:
- Melakukan pembukaan rekening Deposit Reward sesuai skema pada link berikut ini.
- Untuk cashback tambahan, sumber dana yang digunakan dalam peningkatan saldo tabungan adalah dana baru (fresh fund). Contoh dana baru: Dana yang berasal dari transfer masuk Bank lain ataupun setoran tunai yang menambah keseluruhan posisi dana Nasabah pada Bank.
5. Deposito akan diblokir (nominal hold) sesuai dengan tenor penempatan.
6. Suku Bunga yang didapatkan pada program ini adalah sebesar 0.25% p.a yang akan dibayarkan setelah tenor berakhir.
7. Total benefit (suku bunga Deposito dan cashback utama) yang didapatkan pada program ini adalah setara hingga 5.5% p.a
8. Ketentuan pengkreditan reward cashback:
- Cashback utama: Cashback akan dikreditkan selambat - lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah penempatan dana pada program, jika jatuh pada hari libur maka akan dikreditkan pada hari kerja berikutnya.
- Cashback tambahan: Cashback akan dikreditkan selambat - lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah periode program berakhir, jika jatuh pada hari libur maka akan dikreditkan pada hari kerja berikutnya.
- Pengkreditan cashback dilakukan ke rekening sumber dana Nasabah.
9. Apabila Nasabah melakukan penutupan Program sebelum jatuh tempo, maka:
- Bunga Deposito akan dihitung secara prorata sesuai jumlah hari yaitu sejak tanggal pembukaan rekening program sampai dengan tanggal penutupan rekening program sebelum jatuh tempo.
- Nasabah akan dikenakan penalti sebesar nilai cashback program (gross) yang dipilih.
- Penutupan rekening program sebelum jatuh tempo dapat menghubungi Call Hana 1-500-021.
10. Nasabah akan dikenakan pemotongan pajak atas pendapatan bunga Deposito dan cashback sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11. Produk atau Program ini tidak termasuk ke dalam cakupan program suku bunga penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Batas maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS adalah sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah) dan LPS tidak menjamin untuk simpanan yang tidak sesuai dengan suku bunga LPS yang berlaku.
12. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka Hana Bank berhak untuk membatalkan/menarik kembali cashback yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
13. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Hana Bank.
14. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Hana Bank terdekat.
15. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
16. Nasabah wajib mengikuti petunjuk serta syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Hana Bank, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
17. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).