How to use
1. Lakukan pembelian tiket nonton di CGV dan bayar dengan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank.
2. Dapatkan promo beli 1 gratis 1 tiket nonton untuk semua jenis studio.
3. Syarat dan ketentuan berlaku.
Terms & Condition
1. Program ini berlaku setiap hari selama periode 10-14 April 2024.
2. Program berlaku untuk pembayaran dengan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank di CGV seluruh Indonesia (termasuk pembelian secara online).
3. Nasabah berhak mendapatkan promo beli 1 gratis 1 tiket nonton untuk semua jenis studio.
4. Nasabah berhak untuk mendapatkan 1 (satu) kali tiket gratis selama periode program.
5. Promo gratis tiket nonton ini diberikan langsung saat pembelian tiket di merchant.
6. Promo tidak dapat digabungkan dengan promo lain yang ada di LINE Bank by Hana Bank.
7. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka PT Bank KEB Hana Indonesia ("Bank Hana") berhak untuk membatalkan/menarik kembali tiket nonton yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
8. Bank Hana berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Bank Hana.
9. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Bank Hana terdekat.
10. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
11. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Bank Hana dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Hana, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
12. PT Bank KEB Hana Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).