How to use
1. Lakukan transaksi di Facebook Ads dan Tiktok Ads menggunakan Kartu Debit LINE Bank Hana by Bank berlogo Visa.
2. Dapatkan cashback Rp50.000 dengan minimal transaksi Rp350.000 (tidak berlaku kelipatan). Nasabah bisa mendapatkan maksimum 2 (dua) kali cashback setiap bulan dengan total cashback Rp100.000.
3. Syarat dan ketentuan berlaku.
Terms & Condition
1. Program ini berlaku selama periode 1 Maret - 31 Agustus 2024.
2. Program berlaku untuk transaksi di Facebook Ads dan Tiktok Ads menggunakan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank berlogo Visa.
3. Dapatkan cashback Rp50.000 dengan minimal transaksi Rp350.000 (tidak berlaku kelipatan). Nasabah bisa mendapatkan maksimum 2 (dua) kali cashback setiap bulan dengan total cashback Rp100.000.
4. Kuota promo adalah 1.000 transaksi pertama setiap bulannya.
5. Cashback akan diterima maksimal 2 (dua) hari kerja setelah transaksi berhasil.
6. Promo tidak dapat digabungkan dengan promo lain yang ada di LINE Bank.
7. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka Bank Hana berhak untuk membatalkan/menarik kembali cashback yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
8. Bank Hana berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Bank Hana.
9. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Bank Hana terdekat.
10. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
11. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Bank Hana dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Hana, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
12. PT Bank KEB Hana Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).