How to use
1. Belanja di merchant Zalora Indonesia dan bayar dengan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank berlogo Visa.
2. Dapatkan diskon 25% hingga Rp150.000 dengan minimal pembelanjaan Rp300.000 menggunakan kode voucher "LINEPDMR".
3. Syarat dan ketentuan berlaku.
Terms & Condition
1. Program ini berlaku selama periode selama periode Payday di tanggal 19 Maret - 31 Maret 2024.
2. Program berlaku untuk pembayaran dengan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank berlogo Visa di merchant Zalora Indonesia.
3. Nasabah berhak mendapatkan diskon 25% hingga Rp150.000 dengan minimal pembelanjaan Rp300.000 & menggunakan kode voucher "LINEPDMR".
4. Kuota promo adalah 75 (tujuh puluh lima) transaksi pertama setiap bulannya.
5. Nasabah berhak untuk mendapatkan 1 (satu) kali penukaran voucher selama periode program.
6. Voucher Zalora Indonesia dapat digunakan khusus untuk transaksi pembelian non-sale.
7. Promo tidak dapat digabungkan dengan promo lain yang ada di LINE Bank maupun Zalora Indonesia secara bersamaan.
8. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka Bank Hana/Zalora berhak untuk membatalkan/menarik kembali diskon yang akan/telah diberikan kepada Nasabah.
9. Bank Hana berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Bank Hana.
10. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Bank Hana terdekat.
11. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
12. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Bank Hana dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Hana, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
13. PT Bank KEB Hana Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).