How to use
1. Belanja di merchant Bukalapak dan bayar dengan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank berlogo Visa.
2. Dapatkan diskon Rp88.000 dengan minimal pembelanjaan Rp880.000 menggunakan kode voucher : "LINEBANKCNY".
3. Syarat dan ketentuan berlaku.
Terms & Condition
1. Program ini berlaku selama periode 5-18 Februari 2024 mulai pukul 10.00 – 24.00 WIB.
2. Program berlaku untuk pembayaran dengan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank berlogo Visa di merchant Bukalapak.
3. Nasabah berhak mendapatkan diskon Rp88.000 dengan minimal pembelanjaan Rp880.000 menggunakan kode voucher : “LINEBANKCNY”.
4. Kode voucher dapat digunakan melalui Dekstop Web, Mobile Web dan aplikasi terbaru Bukalapak.
5. Kuota promo adalah 500 transaksi pertama selama periode program.
6. Nasabah berhak untuk mendapatkan 1 (satu) kali diskon selama periode program.
7. Program berlaku untuk transaksi menggunakan kurir yang aktif di Bukalapak untuk pembelanjaan di Super Seller & Bukamall.
8. Program ini tidak berlaku untuk kategori di bawah ini:
- Tiket voucher, produk virtual (pulsa, paket data, voucher game, listrik pascabayar & prabayar, tiket event, tiket pesawat, tiket kereta, pembayaran zakat online, pembayaran tagihan listrik, air PDAM, dan BPJS).
- Produk keuangan (BukaEmas dan BukaReksa).
9. Program tidak berlaku kelipatan dan tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya yang ada di LINE Bank maupun Bukalapak secara bersamaan.
10. Program tidak berlaku untuk akun Mitra dan Quick Buyer.
11. Apabila pesanan ditolak pihak merchant atau barang tidak dikirim dalam waktu 2 hari kerja (pengiriman reguler) dan 2 hari kalender (pengiriman kilat) setelah transaksi dibayarkan, maka voucher dianggap hangus dan tidak dapat digunakan kembali.
12. Apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, maka Bank Hana berhak untuk membatalkan/menarik kembali diskon yang akan/telah diberikan kepada nasabah.
13. Bank Hana berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Bank Hana.
14. Apabila terdapat keluhan terkait program, nasabah & calon nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana (1-500-021)/mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Bank Hana terdekat.
15. Dengan mengikuti program ini nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
16. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Bank Hana dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Hana, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
17. PT Bank KEB Hana Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).