How to use
1. Lakukan transaksi di merchant favorit menggunakan QRIS dan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank.
2. Dapatkan cashback hingga Rp120.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
3. Syarat dan ketentuan berlaku.
Terms & Condition
1. Program ini berlaku selama periode 1 Mei - 31 Mei 2024.
2. Program berlaku untuk transaksi di merchant favoritmu menggunakan QRIS dan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank.
3. Dapatkan cashback hingga Rp120.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
4. Nasabah berhak untuk mendapatkan masing - masing 1 (satu) kali cashback untuk setiap pembayaran menggunakan QRIS dan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank.
5. Cashback akan diterima maksimal 2 (dua) hari kerja setelah transaksi berhasil.
6. Kuota program adalah 1.000 transaksi pertama untuk setiap metode pembayaran.
7. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka PT Bank KEB Hana Indonesia ("Bank Hana") berhak untuk membatalkan/menarik kembali cashback yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
8. Bank Hana berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Bank Hana.
9. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Bank Hana terdekat.
10. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
11. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Bank Hana dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Hana, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
12. PT Bank KEB Hana Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).