How to use
1. Program ini berlaku untuk nasabah PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”) yang telah memiliki rekening tabungan dan melakukan top up saldo pada rekening LINE Bank.
2. Dapatkan cashback dengan meningkatkan total saldo tabungan dengan ketentuan sebagai berikut:
3. Syarat & ketentuan berlaku.
Terms & Condition
1. Periode program 1 – 30 November 2024.
2. Program berlaku u/ nasabah PT Bank KEB Hana Indonesia yg telah memiliki rekening tabungan LINE Bank & melakukan top up saldo tabungan selama periode program.
3. Program berlaku u/ 1.000 nasabah dgn kenaikan total saldo tabungan tertinggi selama periode program.
4. Nasabah tertinggi berhak mendapatkan cashback dgn meningkatkan total saldo tabungan sbb:
- Cashback Rp30.000 u/ peningkatan total saldo Rp3.000.000
- Cashback berlaku kelipatan dgn maks cashback/nasabah sebesar Rp3.000.000.
5. Nasabah yg blm termasuk ke dlm 1000 nasabah tertinggi akan berkesempatan mendapatkan E-Code Starbucks Rewards sebesar Rp50.000 u/ 2000 nasabah tertinggi selanjutnya, dengan ketentuan sbb:
- E-Code akan dikirim melalui Whatsapp Blast ke nomor hp Nasabah yg tercatat pada sistem Bank maksimum 14 hari kerja setelah periode program berakhir, jika jatuh pada hari libur nasional maka akan dikirimkan pada hari kerja berikutnya.
- Nasabah wajib melakukan penukaran E-Code melalui aplikasi Starbucks maksimal s/d 31 Desember 2024.
- Nasabah dgn ini memberikan persetujuan u/ menggunakan nomor hp yg terdaftar di sistem Hana Bank u/ pengiriman E-Code.
6. Nasabah berhak mendapatkan 1 kali cashback / E-Code Starbucks Rewards selama program berlangsung.
7. Ketentuan peningkatan saldo tabungan sbb:
- Peningkatan total saldo dihitung berdasarkan selisih saldo pada 29 November 2024 dibandingkan dgn saldo pada 31 Oktober 2024.
- Total saldo dihitung berdasarkan akumulasi dari keseluruhan saldo rekening tabungan yg dimiliki oleh Nasabah.
- Peningkatan total saldo bukan berasal dari pencairan deposito & pinjaman LINE Bank/Hana Bank, apabila terdapat pencairan tersebut maka tidak diperhitungkan dlm kenaikan saldo.
- Peningkatan total saldo tabungan bukan berasal dari transfer pindah buku dari rekening Hana Bank (non-LINE Bank).
- Sumber dana yg digunakan u/ peningkatan saldo tabungan pada program adalah Dana Baru. Contoh: Dana yg berasal dari transfer masuk Bank lain / setoran tunai yg menambah keseluruhan posisi dana Nasabah.
8. Cashback dikreditkan maksimum 14 hari kerja setelah periode program berakhir, jika jatuh di hari libur nasional maka dibayarkan/dikreditkan pada hari kerja berikutnya.
9. Nasabah wajib menjaga total keseluruhan saldo pada tabungan s/d cashback dikreditkan. Jika sblm cashback dikreditkan terdapat penurunan total keseluruhan dana pada tabungan, maka total saldo yg diperhitungkan adalah total saldo terakhir sblm cashback dikreditkan
10. Apabila terdapat indikasi pelanggaran & kecurangan terhadap peraturan yg berlaku, maka Bank berhak u/ membatalkan/menarik kembali cashback yg akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
11. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dgn memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dgn batas waktu yg ditetapkan oleh Regulator melalui media yg ditentukan oleh Hana Bank.
12. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dgn menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Hana Bank terdekat.
13. Dgn mengikuti program ini nasabah telah membaca, mengetahui, memahami & menyetujui seluruh syarat & ketentuan program yg berlaku.
14. Nasabah wajib mengikuti petunjuk & syarat ketentuan yg diberikan oleh Hana Bank & memenuhi ketentuan-ketentuan yg telah ditetapkan oleh Hana Bank, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yg secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan & transaksi terkait dgn program ini.
15. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin & diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).