How to use
1. Simpan kartu debit VISA LINE Bank di Grab dan gunakan layanan GrabFood
2. Dapatkan diskon Rp 25.000,- dengan transaksi minimum Rp 75.000,-
3. Masukkan kode promo LINE25FOOD
4. Promo ini hanya berlaku jika Kamu melakukan pembayaran menggunakan kartu debit LINE Bank yang berlogo VISA
5. Promo tidak dapat digabungkan dengan promo lain yang ada di LINE Bank dan Grab secara bersamaan.
6. Syarat & Ketentuan berlaku
Terms & Condition
1. Periode Program yaitu setiap hari mulai tanggal 01 April sampai dengan 30 Juni 2023 (“Periode Program”).
2. Minimum transaksi GrabFood sebesar Rp 75.000 tidak berlaku kelipatan, Split Pay dan OVO Points.
3. Untuk mendapatkan diskon Rp 25.000 pengguna harus memasukan kode promo : LINE25FOOD
4. Berlaku untuk layanan GrabFood di Grab
5. Berlaku hanya untuk 1.000 transaksi pertama setiap bulannya selama Periode Program.
6. Berlaku untuk transaksi dengan pembayaran menggunakan Debit Card LINE Bank by Hana Bank yang berlogo Visa di Grab.
7. 1 (satu) pengguna Grab dengan 1 (satu) Kartu Debit hanya berhak mendapat diskon maksimal sebanyak 8 (delapan) kali setiap bulannya selama Periode Program.
8. Program tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya yang ada di LINE Bank dan Grab secara bersamaan.
9. Program tidak dapat diuangkan, tidak dapat ditukarkan, tidak dapat dibatalkan dan tidak dapat dikembalikan.
10. PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”) dapat menolak sesuai dengan kebijakan dan/atau analisa Bank Hana, untuk memberikan promo apabila terdapat indikasi kecurangan atas penggunaan promo ini.
11. Dengan mengikuti promo ini Pengguna telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
12. Apabila terdapat keluhan terkait produk dan layanan di Grab, Pengguna dapat menghubungi menu Help Center pada aplikasi Grab.
13. Apabila terdapat keluhan terkait Debit Card LINE Bank by Hana Bank, Pengguna dapat melakukan pengaduan atau mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1500-021.
14. PT Bank KEB Hana Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).