How to use
1. Lakukan pembelian minimal paket Vidio Premier Platinum 30 hari senilai Rp 29.000
2. Dapatkan cashback 50% untuk transaksi tersebut. Maksimal cashback Rp 14.500.
3. Promo ini hanya berlaku jika kamu melakukan pembayaran menggunakan kartu debit LINE Bank yang berlogo VISA
4. Promo tidak dapat digabungkan dengan promo lain atau penggunaan voucher lain yang ada di LINE Bank by Hana Bank maupun Vidio secara bersamaan.
5. Syarat & Ketentuan berlaku
Terms & Condition
1. Periode promo berlangsung setiap hari pada 1 Januari 2022 - 28 Februari 2022.
2. Promo berlaku untuk 750 transaksi pertama setiap bulannya.
3. Promo berlaku untuk pembelian minimal paket Vidio Premier Platinum 30 Hari senilai Rp 29.000,-
4. Untuk mendapatkan cashback 50% (maksimum cashback Rp 14.500) pengguna harus memasukan kode promo : LINEVIDIO
5. Kuota cashback terbatas. Apabila tidak mendapatkan cashback maka kuota habis.
6. 1 pengguna hanya dapat mengikuti promo maksimum 1 kali setiap bulannya selama periode promo.
7. Promo berlaku khusus pembayaran menggunakan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank berlogo VISA dengan tujuh digit pertama nomor kartu debit adalah 4602-218.
8. Promo tidak dapat digabungkan dengan promo lain yang ada di LINE Bank maupun Vidio secara bersamaan.
9. PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”) sesuai dengan kebijakan dan/atau analisa Bank dapat menolak untuk memberikan promo apabila terdapat indikasi kecurangan atas penggunaan promo ini.
10. Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat dan ketentuan promo dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui media yang ditentukan oleh Bank.
11. Dengan mengikuti promo ini pengguna telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
12. Apabila terdapat keluhan terkait produk dan layanan di Vidio, pengguna dapat menghubungi contact center Vidio di cs@vidio.com
13. Apabila terdapat keluhan atau pertanyaan terkait Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank, pengguna dapat menghubungi Call Hana 1500 021.
14. PT Bank KEB Hana Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta Lembaga Penjamin Sosial (LPS)