How to use
1. Program ini berlaku hanya untuk pemegang Kartu Debit LINE Bank with BT21.
2. Lakukan transaksi menggunakan Kartu Debit LINE Bank with BT21 selama periode program berlangsung.
3. Setuju pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Terms & Condition
1. Program ini berlaku selama periode 11 – 30 November 2023.
2. Program ini berlaku untuk nasabah PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”) yang memiliki Kartu Debit LINE Bank with BT21.
3. Nasabah berhak mendapatkan hadiah berupa Official Merchandise BT21 setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- 50 (lima puluh) Nasabah dengan total nominal transaksi pembelanjaan terbesar menggunakan Kartu Debit LINE Bank with BT21.
- 50 (lima puluh) Nasabah dengan jumlah frekuensi transaksi pembelanjaan terbanyak menggunakan Kartu Debit LINE Bank with BT21.
- Nasabah hanya berhak mendapatkan 1 (satu) hadiah selama program berlangsung.
- Bank Hana tidak dapat melayani permintaan khusus dari Nasabah untuk pemilihan hadiah sehingga hadiah akan disesuaikan dengan ketersediaan yang ada.
4. Hadiah akan dikirimkan maksimal di tanggal 30 setelah periode program berakhir.
5. Program berlaku untuk seluruh Nasabah di Indonesia terkecuali Maluku dan Papua (mengikuti alamat pengiriman Kartu Debit LINE Bank with BT21).
6. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat serta ketentuan yang diberikan oleh Bank Hana dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Hana, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi yang terkait dengan Program ini.
7. Apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, maka Bank Hana berhak untuk membatalkan/menarik kembali Hadiah yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
8. Bank Hana berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Bank Hana.
9. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah & calon Nasabah dapat melakukan pengaduan/ mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana (1-500-021)/mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Bank Hana terdekat.
10. Dengan mengikuti Promo ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
11. PT Bank KEB Hana Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).