LINE Bank selalu berkomitmen untuk mendukung setiap ketentuan pemerintah termasuk memastikan kelancaran bertransaksi bagi seluruh Nasabah atas kewajiban menggunakan NIK (16-Digit) sebagai NPWP sebagaimana telah efektif berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2023 terkait Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sejak tanggal 8 Juli 2022. Peraturan Menteri Keuangan memperpanjang pemadanan NIK KTP sebagai NPWP ini hingga 30 Juni 2024.
Oleh karena itu sesuai peraturan tersebut dan untuk kelancaran bertransaksi, LINE Bank menghimbau untuk:
Lakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui website: djponline.pajak.go.id. yang secara otomatis dapat divalidasi pada website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah NIK dan data identitas yang tercantum dalam NPWP telah sepadan dengan data kependudukan. Pemadanan NIK menjadi NPWP di website DJP berakhir pada 30 Juni 2024.
Memastikan proses pemadanan berhasil dengan adanya keterangan: “Data Valid” dan selanjutnya mengunduh dan menyimpan kartu elektronik NPWP Anda sebelum 1 Juli 2024. Nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data yang diberikan kepada Bank. Bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank.
Apabila belum melakukan pemandanan NIK pada tanggal yang telah ditetapkan, maka akan dianggap tidak memiliki NPWP dan terdapat risiko kenaikan tarif dalam pemotongan pajak penghasilan. Segera lakukan juga validasi NPWP pada aplikasi LINE Bank by Hana Bank seperti berikut: