Hi Sobat LINE Bank,
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (“PMK 112/2023”), dan untuk mendukung kebijakan bahwa seluruh Wajib Pajak di Indonesia wajib menggunakan NIK (16-Digit) sebagai NPWP, maka efektif per tanggal 1 Januari 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai NPWP, dengan demikian, NPWP (15-digit) hanya dapat digunakan untuk fasilitas perbankan Anda sampai dengan 31 Desember 2023.
Kami juga menghimbau kepada Nasabah untuk segera melakukan pemadanan NIK KTP sebagai NPWP dengan informasi sebagai berikut:
Lakukan pemadanan NPWP menjadi NIK secara mandiri melalui website:
www.pajak.go.id. paling lambat 31 Desember 2023NIK yang secara otomatis dapat divalidasi pada website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah NIK dan data identitas yang tercantum dalam NPWP telah sepadan dengan data kependudukan.
Mengunduh dan menyimpan kartu elektronik NPWP Anda sebelum 1 Januari 2024.Nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data yang diberikan kepada Bank. Bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank.
- Lakukan pembaruan NPWP menjadi NIK pada aplikasi LINE Bank by Hana Bank dengan cara ini:
- Pilih "more" pada halaman utama
- Klik profil kamu
- Pilih menu "Submit NPWP"
- Pilih "Update NPWP to NIK"
- Ceklis "You see NIK as NPWP" lalu Agree
- Masukan 6 digit pin transaksi
Jika Anda sudah melakukan consent pada Aplikasi LINE Bank mohon abaikan pesan di atas.
Info lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi Call Hana 1500 021 atau mengunjungi Jaringan Kantor Bank Hana terdekat.
PT Bank KEB Hana Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan LPS.