27-6-2023 9:47

Info Pembaruan & Validasi NIK Menjadi NPWP

Hi Sobat LINE Bank,

Sesuai  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (“PMK 112/2023”), dan untuk mendukung kebijakan bahwa seluruh Wajib Pajak di Indonesia wajib menggunakan NIK (16-Digit) sebagai NPWP , maka efektif per tanggal 1 Januari 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai NPWP, dengan demikian, NPWP (15-digit) tetap dapat digunakan untuk fasilitas perbankan Anda sampai dengan 31 Desember 2023.

Kami juga menghimbau kepada Nasabah untuk segera melakukan pemadanan NIK KTP sebagai NPWP dan beberapa himbauan dengan informasi sebagai berikut:

1. Lakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui website: www.pajak.go.id
NIK yang secara otomatis dapat divalidasi pada website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah NIK dan data identitas yang tercantum dalam NPWP telah sepadan dengan data kependudukan.
Pemadanan NIK menjadi NPWP di website DJP berakhir pada 31 Desember 2023.

2. Menghimbau Anda untuk mengunduh dan menyimpan kartu elektronik NPWP Anda sebelum 1 Januari 2024. 
Nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data yang diberikan.
Bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank.

Apabila belum melakukan pemadanan NIK pada tanggal yang telah ditetapkan, maka akan dianggap tidak memiliki NPWP dan terdapat risiko kenaikan tarif dalam pemotongan pajak penghasilan.

Info lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi Call Hana 1500 021 atau mengunjungi Jaringan Kantor Bank Hana terdekat.

LINE Bank