How to use
1. Download aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
2. Lakukan pembukaan rekening tabungan LINE Bank selama periode program berlangsung.
3. Ajukan penerbitan Kartu Debit LINE Bank with BT21 pertama tanpa dikenakan biaya dan tanpa minimum saldo.
4. Aktivasi Kartu Debit LINE Bank with BT21.
5. Lakukan transaksi pertama kali dengan minimal transaksi Rp200.000,- (dua ratus ribu Rupiah).
Terms & Condition
1. Program Special Cashback Kartu Debit LINE Bank with BT21 ini berlaku selama periode 1 - 31 Oktober 2023.
2. Program hanya berlaku untuk :
3. Untuk mendapatkan cashback, lakukan transaksi pertama dengan menggunakan Kartu Debit LINE Bank with BT21 dengan minimum nominal transaksi senilai Rp200.000,- (dua ratus ribu Rupiah)
4. Program tidak berlaku untuk transaksi tarik tunai di ATM.
5. Program transaksi tidak berlaku akumulasi.
6. Cashback sebesar Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk transaksi pertama menggunakan Kartu Debit LINE Bank with BT21 dengan minimum nominal transaksi senilai Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).
7. Cashback akan dikreditkan ke rekening utama Tabungan LINE Bank by Hana Bank maksimum 10 (sepuluh) hari kerja setelah periode program berakhir, apabila jatuh pada hari libur maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
8. Keputusan, Ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait program yang dibuat oleh Bank Hana tidak dapat diganggu gugat.
9. Bank Hana berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Bank Hana.
10. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah & Calon Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana (1-500-021)/mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Bank Hana terdekat.
11. Dengan mengikuti program ini nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
12. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Bank Hana dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Hana, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan Program ini.
13. PT Bank KEB Hana Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).