Sobat LINE Bank, Disini semua sudah punya BPJS Kesehatan belom yaa? Menurut mimin buruan deh buat! Karena saat ini BPJS Kesehatan menjadi syarat pengurusan STNK dan SIM. Adapun hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.Terkait penerapannya, Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengaku akan dilakukan bertahap.
“Bahwa instruksi presiden sudah diskusikan di internal. Program pemerintah kami dukung penuh, akan tetapi agar tidak kontra produktif pelaksanaannya harus bertahap,” ujar Kombes Taslim.
Pada tahap pertama, regulasi Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident ranmor akan diubah. Perubahan akan menambahkan persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu aktif BPJS. Lalu setelah regulasi siap, Polri akan melakukan kordinasi dengan Kemendagri terkait STNK dan implementasinya.
“Oleh karena ketika layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak,” ungkap dia.
Baca juga : WhatsApp Update! Menguji Coba Fitur Barunya
Meliputi semua layanan regident kendaraan bermotor
Lebih lanjut, Taslim menjelaskan instruksi untuk Polri meliputi semua layanan. Mulai dari pelayanan pertama kali di unit BPKB sampai ke STNK. Di sisi lain, Korlantas Polri juga akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia.
Nah itu dia seputar update mengenai BPJS Kesehatan yang kini merupakan syarat utama saat ingin Urus STNK & SIM! Eits tapi yang update dan kamu miliki jangan cuma BPJS saja dong! Kamu juga harus punya LINE Bank sebagai persyaratan utama menuju Finansial yang sehat. Kenapa begitu? Karena LINE Bank memiki fitur Multi rekening! Disini kamu bisa memiliki rekening hingga 8 akun rekening berbeda dalam 1 akun saja loh! Kamu bisa mulai pisahin rekening kamu sesuai dengan kebutuhanmu mulai dari pengeluaran sehari-hari, tabungan, hingga rekening untuk jajan atau memenuhi keinginan kamu nantinya. Jadi lebih sehat deh keuangan kamu!
Baca juga : Jepang sudah Open Border? Simak Persyaratan Terbarunya