Hi Sobat LINE Bank!
Pernahkah kamu penasaran apakah namamu masuk daftar blacklist OJK di BI checking? Tenang, tenang, dan jangan panik! Jika kamu selalu lancar dalam membayar kredit dan cicilan, kamu bisa dipastikan aman, kok. Tapi, kalau masih penasaran, kamu bisa cek website OJK atau beberapa cara cek blacklist OJK lainnya berikut.
Sejak tahun 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memfasilitasi masyarakat dengan website yang bisa mengecek nama nasabah terkena blacklist terkait status kredit perbankan. Jadi, udah gak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor OJK, ya. Yuk, simak langkah-langkahnya!
Apa Itu BI Checking atau SLIK OJK?
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang juga disebut BI checking adalah status kredit nasabah atau debitur yang terdapat di dalam Sistem Informasi Debitur (SID) di Bank Indonesia. Artinya, SLIK OJK merupakan riwayat pinjaman seseorang dan informasi mengenai apakah pinjamannya selama ini macet atau lancar.
Di BI checking, lembaga perbankan dan pembiayaan bisa mengakses informasi lengkap mengenai nasabah atau debitur. Mulai dari identitas, fasilitas pembiayaan atau penyedia dana yang dipilih, penjamin, agunan, kolektibilitas, dan identitas pemilik maupun pengurus badan usaha. Sehingga, cek BI checking jadi tolok ukur banyak perbankan dan lembaga pembiayaan di Indonesia sebelum memutuskan memberikan pinjaman kepada nasabah.
Nah, kalau kita punya kredit macet, jangan sampai riwayat kredit kita terendus, nih. Makanya kita harus pastiin lagi apakah nama kita masuk cek blacklist? Nah, sebelum masuk ke langkah-langkahnya, mungkin kamu ingin mengetahui terlebih dahulu alasan bisa masuk daftar blacklist OJK dan tingkatan blacklist-nya.
Tingkatan Skor dalam BI Checking
Alasan utama kenapa kamu bisa masuk dalam daftar hitam OJK adalah karena adanya tunggakan tidak terbayar dari pinjaman-pinjaman yang telah kamu ambil. Nah, berikut tingkatan skor yang menunjukkan level kamu di mata OJK.
1. Skor 1, Kategori Kredit Lancar
Kalau kamu masuk kategori ini, selamat ya! Berarti kamu gak pernah punya catatan menunggak cicilan dan selalu memenuhi kewajiban hingga lunas. Keren!
2. Skor 2, Kategori Kredit dalam Perhatian Khusus
Kalau masuk kategori ini, berarti debitur memiliki cicilan dengan tunggakan 1-90 hari.
3. Skor 3, Kategori Tidak Lancar
Kategori ini menunjukkan bahwa debitur mempunyai catatan tunggakan cicilan selama 91-120 hari.
4. Skor 4, Kategori Kredit Diragukan
Kategori ini menunjukkan bahwa debitur menunggak cicilan selama jangka waktu 120-180 hari.
5. Skor 5, Kategori Kredit Macet
Di kategori ini, menunjukkan bahwa catatan cicilan dari debitur selama jangka waktu lebih dari 180 hari.
Apa Saja Syarat Cek Blacklist OJK?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara melakukan pengecekan nama dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penting untuk menyiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan untuk melakukan BI Checking sebagai berikut:
1. Persyaratan untuk Debitur Perseorangan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).
2. Persyaratan untuk Debitur Badan Usaha
- Identitas Pengurus (KTP bagi WNI, Paspor bagi WNA).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
- Akta pendirian atau anggaran dasar pertama.
- Dokumen perubahan anggaran dasar terakhir yang mencatat semua perubahan dalam pengurusan Badan Usaha.
3. Persyaratan untuk Debitur yang Telah Meninggal Dunia
- Identitas ahli waris (KTP bagi WNI, Paspor bagi WNA).
- Dokumen asli yang mengkonfirmasi kematian debitur, yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
- Dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.
Bagaimana Cara Cek Blacklist OJK?
Nah, jika kamu ingin mengetahui skor kreditmu di BI checking, kamu bisa menggunakan cara berikut:
Melalui Situs iDebku
Jika dulu kamu harus datang langsung ke kantor OJK untuk menggali soal informasi ini, kini OJK sudah punya situs iDebku untuk mengajukan permohonan SLIK secara online. Yuk, cek nama kamu!
- Buka situs pada link: idebku.ojk.co.id melalui browser di smartphone atau komputer kamu.
- Pilih opsi Pendaftaran di halaman utama untuk mengajukan permintaan debitur perseorangan atau bahan usaha.
- Klik Lanjutkan.
- Di halaman cek ketersediaan layanan, isikan kolom data yang diminta dengan lengkap dan benar. Data-data tersebut adalah jenis debitus, identitas debitur, kewarganegaraan debitur, dan nomor identitas debitur.
- Isikan captcha yang tersedia untuk melanjutkan permohonan.
- Pilih opsi Selanjutnya dan kamu akan diminta mengisi formulir identitas.
- Lakukan registrasi sesuai data yang harus diisikan, unggah foto diri dan foto kartu identitas seperti KTP bagi debitur WNI dan paspor bagi debitur WNA sebagai identitas pendukung.
- Pilih opsi Ajukan Permohonan untuk melanjutkan ke proses cek nama blaclist di OJK.
- Selamat, proses pendaftaran berhasil dan kamu akan menerima nomor pendaftaran.
- Lakukan pengecekan status debitur untuk mengetahui skor BI checking. Kembali di halaman pertama, lalu pilih opsi Status Layanan, dan isikan nomor pendaftaran yang telah diterima sebelumnya.
- OJK akan memproses permohonan debitur selambat-lambatnya satu hari setelah pengajuan pendaftaran. informasi akan diberikan melalui alamat e-mail yang kamu sisikan pada formulir registrasi.
- Informasi yang diterima melalui email berupa riwayat kredit debitur berupa skor kredit BI Checking.
- Untuk layanan lainnya seperti pertanyaan, pengaduan, maupun kendala tentang proses cara cek nama blacklist di OJK, kamu bisa dapat menghubungi kontak OJK, yaitu di telepon nomor 157, Whatsapp di nomor 081157157157, dan email di @ojk.go.id.
Cara Cek Nama Blacklist di OJK Melalui Kantor OJK
Jika kamu ingin langsung mengetahui apakah namanya termasuk dalam daftar daftar hitam OJK, kamu juga bisa mendatangi langsung kantor OJK yang ada di Jakarta maupun kantor perwakilan OJK di daerah masing-masing. Nah, ini caranya kalau mau langsung datang ke kantor OJK.
- Siapkan kartu identitas kamu yang asli, seperti KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Sedangkan untuk badan usaha, siapkan fotocopy identitas badan usaha, fotocopy identitas pengurus, dan identitas asli badan usaha.
- Langsung saja datang ke kantor OJK pusat jika kamu berdomisili di Jakarta, atau kantor perwakilan OJK di daerah masing-masing yang berdomisili di luar Jakarta.
- kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir permohonan SID.
- Berikan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas OJK, kemudian mereka akan mencetak hasil iDeb yang berisi informasi riwayat kredit berupa skor BI checking.
Informasi mengenai cara cek blacklist OJK di atas semoga bisa membantu Sobat LINE Bank semua, ya! Tidak ada salahnya untuk melakukan cek status kreditmu di SLIK OJK, sebab jika suatu saat ingin mengajukan kredit dan pinjaman, kamu sudah siap!
Yuk, ajukan pinjaman online legal dan terpercaya pakai quick credit LINE Bank! Pengajuannya mudah dan bebas bunga selama 30 hari, lho! Nikmati juga berbagai kemudahan transaksi dan promo menarik lainnya dari LINE Bank!
Kamu juga bisa cek kredit limit kamu di sini!
Baca Juga: 3 Cara Pemutihan BI Checking Agar Pengajuan Kredit Lancar