Perubahan Syarat dan Ketentuan serta Tarif dan Biaya

Hi Sobat LINE Bank,

Sebagai bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan perbankan yang lebih baik, dan sebagai implementasi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum, kami informasikan efektif per tanggal 7 Mei 2026 berlaku ketentuan baru terkait Syarat dan Ketentuan Produk dan Layanan LINE Bank by Hana Bank serta perubahan ketentuan Tarif dan Biaya. Dengan ini kami informasikan detail perubahan sebagai berikut.

SebelumSesudah
Syarat dan Ketentuan
Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening LINE Bank

Poin 13

13. Rekening Tidak Aktif (Dormant)
i. Rekening aktif menjadi Rekening tidak aktif ( Dormant) apabila tidak ada transaksi (debet maupun kredit) pada rekening Nasabah selama 6 (enam) bulan berturut-turut.

ii. Pengaktifan Rekening Nasabah berstatus tidak aktif ( Dormant) dapat dilakukan sesuai dengan prosedur pengaktifan yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. Tata cara pengaktifan rekening dapat disampaikan melalui media komunikasi yang digunakan oleh Bank.

iii. Selama Rekening Nasabah berstatus  dormant, maka segala transaksi pendebetan dan beberapa jenis transaksi pengkreditan khususnya yang berkaitan dengan transaksi pengiriman dana tidak dapat dilakukan, kecuali transaksi yang terkait dengan biaya-biaya Bank.

iv. Pengaktifan rekening  dormant dilakukan berdasarkan permintaan Nasabah melalui kantor cabang Bank, Aplikasi LINE Bank by Hana Bank, dan/atau media lainnya mengikuti prosedur pengaktifan yang berlaku pada Bank dari waktu ke waktu.
Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening LINE Bank

Poin 13

13. Status Rekening

a) Klasifikasi rekening Tabungan dibagi menjadi:
i. Rekening Aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

ii. Rekening Tidak Aktif adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.

iii. Rekening Dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1800 hari

b) Tipe Rekening Tabungan yang dimiliki oleh Nasabah dan diklasifikasikan sebagai rekening aktif yaitu:
i. Untuk tujuan tertentu; (contoh: rekening yang diblokir untuk jaminan kredit, rekening escrow, Rekening khusus Devisa Hasil Ekspor, rekening untuk investasi)

ii. Dengan fitur berjangka; (contoh: rekening goal savings)

iii. Dalam sengketa; (contoh: Rekening dalam sengketa termasuk waris sebelum dibagikan dan rekening yang diblokir oleh aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum)

c) Aktivitas rekening yang dihasilkan oleh sistem bank tidak termasuk dalam aktivitas pemasukan ataupun penarikan; (contoh: biaya bunga, pajak administrasi dan auto debet)

d) Rekening dengan status Tidak Aktif tidak dapat melakukan segala transaksi pendebetan, kecuali transaksi yang terkait dengan biaya-biaya Bank namun dapat menerima transaksi kredit (contoh: setoran tunai, incoming transfer).

e) Rekening dengan status Dormant tidak dapat melakukan transaksi debit, kecuali transaksi yang terkait dengan biaya-biaya Bank dan transaksi kredit.

f) Bank membebankan biaya Rekening Tidak Aktif dan Rekening Dormant secara bulanan yang besarnya ditentukan oleh Bank mengacu pada ketentuan Tarif dan Biaya yang berlaku di Bank

g) Pengaktifan Rekening Nasabah berstatus tidak aktif dapat dilakukan sesuai dengan prosedur pengaktifan yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. Tata cara pengaktifan rekening dapat disampaikan melalui media komunikasi yang digunakan oleh Bank.

h) Proses aktivasi rekening Tidak Aktif dan Dormant dilakukan berdasarkan permintaan Nasabah melalui kanal yang disediakan oleh Bank. Aktivasi rekening Dormant wajib disertai dengan proses pengkinian data Nasabah melalui jaringan kantor Bank.

i)Bank wajb mengirimkan pemberitahuan melalui media resmi yang ditentukan oleh Bank ke Nasabah.
9. Penutupan Rekening

A. Penutupan oleh Bank

i. Bank berhak menutup, memblokir Rekening, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan Rekening dan biaya lainnya yang timbul, jika:

ii. Rekening atau salah satu Rekening diduga telah disalahgunakan/diindikasikan untuk tindak/akomodasi kejahatan/penipuanyang terkait dengan rekening yang menimbulkan kerugian masyarakat, pihak ketiga atau pihak Bank.

iii. Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan dan/atau memberikan informasi palsu/tidak valid dan/atau tidak bersedia memberikan informasi apapun yang diminta oleh Bank sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

iv. Profil data Nasabah indentik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris.

v. Permintaan tertulis dari instansi kepolisian, kejaksaan, pengaduan, PPATK, Kantor Pajak atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

vi. Jika penutupan atau pemblokiran rekening dilakukan karena alasan di atas, Nasabah wajib menarik sisa saldo atau mentransfer dana tersebut ke rekening lain, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku dengan mempertimbangkan permintaan tertulis dari instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

vii. Jika Nasabah meninggal dunia, pailit, wanprestasi, di bawah perwalian/pengampuan karena alasan tertentu, maka Rekening hanya dapat ditutup/dicairkan atau dibayarkan kepada ahli waris atau pihak yang ditunjuk sesuai hukum dan perundang-undanngan yang berlaku.

viii. Apabila rekening nasabah menjadi tidak aktif ( dormant) dan/atau saldo dari rekening Nasabah berada di bawah persyaratan minimum yang berlaku.

ix. Apabila Nasabah melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
x. viii. Dalam hal terjadi pemblokiran Rekening milik Nasabah oleh Bank (dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian Bank dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku) atau pihak kepolisian atau kejaksaan, atau penyitaan oleh pengadilan dan/atau instansi lainnya yang berwenang, maka Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan yang berkaitan dengan keadaan-keadaan yang terjadi sebagai akibat pemblokiran atau penyitaan.
9. Penutupan Rekening

a) Penutupan oleh Bank  

Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Bank berhak menutup, memblokir Rekening Nasabah sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan Rekening dan biaya lainnya yang timbul, apabila

i. Rekening atau salah satu Rekening diduga telah disalahgunakan/diindikasikan untuk tindak/akomodasi kejahatan/penipuan yang terkait dengan rekening yang menimbulkan kerugian masyarakat, pihak ketiga atau pihak Bank.

ii. Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan dan/atau memberikan informasi palsu/tidak valid dan/atau tidak bersedia memberikan informasi apapun yang diminta oleh Bank sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

iii. Profil data Nasabah indentik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris.

iv. Permintaan tertulis dari regulator, instansi kepolisian, kejaksaan, pengaduan, PPATK, Kantor Pajak atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

v. Jika penutupan atau pemblokiran rekening dilakukan karena alasan di atas, Nasabah wajib menarik sisa saldo atau mentransfer dana tersebut ke rekening lain, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku dengan mempertimbangkan permintaan tertulis dari instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

vi. Jika Nasabah meninggal dunia, pailit, wanprestasi, di bawah perwalian/pengampuan karena alasan tertentu, maka Rekening hanya dapat ditutup/dicairkan atau dibayarkan kepada ahli waris atau pihak yang ditunjuk sesuai hukum dan perundang-undanngan yang berlaku.

vii. Apabila rekening nasabah menjadi tidak aktif dan/atau saldo dari rekening Nasabah berada di bawah persyaratan minimum yang berlaku.

viii. Berdasarkan penilaian Bank, Bank berhak menutup rekening yang memiliki saldo nihil selama 180 (serratus delapan puluh) hari berturut-turut berdasarkan hasil evaluasi saldo harian.

ix. Berdasarkan kepatuhan terhadap Hukum yang berlaku

x. Apabila Nasabah melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

xi. Dalam hal terjadi pemblokiran Rekening milik Nasabah oleh Bank (dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian Bank dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku) atau pihak kepolisian atau kejaksaan, atau penyitaan oleh pengadilan dan/atau instansi lainnya yang berwenang, maka Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan yang berkaitan dengan keadaan-keadaan yang terjadi sebagai akibat pemblokiran atau penyitaan

xii. Berdasarkan pertimbangan Bank dan/atau kebijakan internal Bank hubungan usaha tidak dapat dilanjutkan, dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, sepanjang tidak terdapat Hukum yang melarang pemberitahuan tersebut

Tarif dan Biaya

Sebelum – Biaya Rekening Dormant

Produk Simpanan Digital BankingBiaya
1) Tabungan
Biaya Rekening Dormant (tidak aktif selama 6 bulan bertutut-turut)Rp12.500,- / bulan
2) Tabungan Payroll
Biaya Rekening Dormant (tidak aktif selama 6 bulan bertutut-turut)Rp25.000,- / bulan

Sesudah – Biaya Rekening Tidak Aktif & Biaya Rekening Dormant

Produk Simpanan Digital BankingBiaya
1) Tabungan
Biaya Rekening Tidak AktifRp25.000,- / bulan
Biaya Rekening DornantRp 25.000,- / bulan

PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

***

Pastikan kamu sudah menggunakan versi aplikasi terbaru agar semua fitur berjalan optimal. Dengan LINE Bank, urusan keuangan termasuk pajak jadi lebih tenang dan terkendali.

Kamu juga bisa dapatkan promo menarik lainnya, disini atau bisa klik banner di bawah artikel ini! Tunggu apalagi? Buka Rekening LINE Bank dan dapatkan promonya sekarang!

Download aplikasi LINE Bank di Appstore maupun Playstore dengan klik disini!

Bagikan ke Temanmu
LINE Bank Admin
LINE Bank Admin

A Different Experience of Digital Banking, LINE Bank. LINE Bank is a caring friend, someone that’s easy to get along with. LINE Bank is also a trusted companion, providing smart solutions to all financial issues.

Articles: 457