Hi, Sobat LINE Bank!
Apa kalian pernah mendengar tentang daftar hitam nasional atau juga bisa disingkat sebagai DHN? Apakah sama seperti blacklist BI, ya? Apa fungsinya, ya? Nah, kalau kalian bertanya-tanya seperti itu, no worries! Di artikel ini kita akan membahas tentang DHN baik pengertian dan fungsinya! Yuk, terus ikuti artikel ini!
Pengertian
Menurut Bank Indonesia, DHN adalah sebuah daftar yang berisi kumpulan DHIB yang berada di Bank Indonesia yang datanya berasal dari kantor pengelola DHN untuk diakses oleh bank. DHIB adalah daftar yang dibuat oleh bank yang berisi data penarik cek maupun bilyet giro kosong.
Hal ini dilakukan oleh BI untuk mencegah adanya kecurangan dengan menggunakan bilyet giro kosong maupun cek kosong. Karena bisa saja ada yang mencoba untuk menggunakan bilyet giro atau cek kosong tersebut dan menukarkannya kepada pihak bank meskipun rekening giro miliknya sudah ditutup atau saldonya tidak mencukupi untuk transaksi tersebut.
Perbedaan DHN dan Blacklist BI
Perbedaan antara DHN dan bisa dilihat dari fungsinya masing-masing. Dilansir dari situs OCBC, perbedannya ialah:
Blacklist BI Checking memiliki fungsi untuk mengecek daftar riwayat kredit nasabah. Seberapa bisa dipercayanya seorang nasabah dalam melakukan pembayaran kredit yang dibayarnya. Sehingga, nasabah yang kurang bisa memenuhi kewajibannya dalam pembayaran sebelumnya tidak bisa mendapatkan kredit baru lagi sebelum menyelesaikan kewajiban sebelumnya. Jadi, jangan sampai skor BI Checking kalian buruk ya, guys!
Sementara, DHN berfungsi untuk mengurangi adanya kecurangan kegiatan penyebaran bilyet giro ataupun cek kosong. Hal ini untuk menghindari tindak kriminal. Seperti contohnya adalah tindakan penipuan. Tindakan penipuan ini bisa mendapat pidana penjara, lho!
Apa yang Terjadi Kalau Tetap Menarik Cek maupun Giro yang Masuk DHN?
Buat para nasabah yang tetap menarik cek maupun bilyet giro kosong yang sudah masuk ke dalam DHN, bakalan ada sanksi lho! Tercatat pada peraturan Bank Indonesia tercatat bahwa sanksinya pada pasal 34 8/29/PBI 2006 pada sanksi tersebut bisa berupa dua hal yaitu:
1. Pembekuan Hak Penggunaan
Bank akan meminta kepada si pemilik rekening untuk mengembalikan semua lembar cek maupun bilyet giro yang belum dirinya gunakan. Pada sanksi ini, si nasabah masih bisa menggunakan sarana lain selain cek dan/atau bilyet giro. Misalnya, slip penarikan tunai.
2. Penutupan Rekening Giro
Sanksi ini dianggap sebagai tindakan terakhir apabila masih terjadi penarikan cek maupun bilyet giro kosong meskipun pemilik rekening sudah masuk ke dalam DHN. Apabila dalam jangka 1 tahun sejak masuk ke dalam DHN, pemilik rekening melakukan penarikan, maka bank tertarik akan menutup semua rekening giro dari si pemilik rekening tersebut.
Kok Bisa Masuk DHN?
Berdasarkan Pasal 15 8/29/PBI/2006/Ayat (1), seseorang bisa masuk ke dalam DHN akibat beberapa hal berikut:
- Nasabah tersebut dalam kurun waktu 6 bulan menggunakan cek maupun bilyet giro kosong sebanyak 3 lembar dengan nilai masing-masing Rp. 500.000.000 di bank yang sama
- Nasabah melakukan penarikan uang dengan menggunakan cek kosong yang memiliki nilai minimal yaitu Rp. 500.000.000 dalam satu lembar cek
Cara Melihat DHN
Oke, terus bagaimana ya caranya kita mengecek apakah kita masuk ke dalam daftar hitam nasional? Dilansir dari OCBC, ketika kalian bertransaksi menggunakan bilyet giro atau cek kosong tersebut, kalian akan mendapatkan Surat Keterangan Penolakan (SKP).
Cara Membatalkan DHN
Dilansir dari situs Skorlife, DHN masih bisa dibatalkan kok! Akan tetapi, hanya apabila kondisi dibawah ini terjadi:
- Kesalahan administratif pihak bank
- Nasabah memenuhi kewajibannya ataupun membayar transaksinya dalam waktu 7 hari setelah terbukti menggunakan bilyet giro maupun cek kosong.
- Pengadilan memutuskan untuk membatalkan DHN si nasabah
- Nasabah tidak mampu memenuhi kewajiban penarikan cek akibat keadaan darurat
- Transaksi penarikan cek maupun giro kosong tersebut dialamatkan kepada si pemilik rekening itu sendiri
Kesimpulan
Nah, itu dia terkait daftar hitam nasional atau DHN. To put it simply, DHN adalah mekanisme yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mencegah penggunaan cek maupun bilyet giro kosong oleh nasabah yang memiliki dana tidak cukup untuk transaksi tersebut. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya tindakan kriminal. Jadi, sebaiknya hati-hati ya, guys!
Tapi, nih, kalau kalian memang sedang membutuhkan dana cepat cair, kalian enggak perlu melakukan penarikan dengan cek kosong dan berakibat buruk, lho! Salah satu cara alternatif yaitu menggunakan pinjaman bank online. Kalian enggak perlu jauh-jauh mencari, karena LINE Bank menyediakannya lho! Engga perlu khawatir, LINE Bank sudah masuk OJK! Dan limit-nya bisa sampai Rp. 300.000.000 lho! Fantastis, bukan?
Kalian juga gak bakal ribet, karena bakal sat set banget proses pengajuan pinjamannya! Tinggal download aplikasi LINE Bank, bisa deh ikutin semua prosudurnya bahkan sambil rebahan! Widih gampang banget gak sih? Ayo cek limit pinjaman kalian di atas!
Psst, kita juga lagi ngadain promo pengguna baru. Kalau kalian daftar sampai tanggal 31 Desember 2023 bisa dapet cashback hingga Rp. 1.100.000 lho! Yuk, tunggu apalagi? Join LINE Bank sekarang dan dapatkan berbagai manfaatnya!
Baca juga: Cara Cek Blacklist OJK dengan Mudah