Kamu termasuk karyawan baru yang join di perusahaan? Sebenarnya bagaimana sih perhitungan Tunjangan Harian Raya (THR) terhadap karyawan baru? Apakah karyawan yang bergabung tak lama sebelum hari raya berhak mendapatkan THR 2023 ini dari perusahaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu sering kali muncul dari karyawan baru yang baru sebulan atau dua bulan masuk ke dalam sebuah perusahaan.
Mendekati hari raya Idulfitri, biasanya para karyawan selalu menanti-nantikan THR dari perusahaan, tak terkecuali bagi karyawan yang belum lama bergabung.
Lantas, apakah karyawan dengan lama waktu bergabung tersebut berhak mendapatkan THR 2023? Bagaimana cara perhitungannya? Tenang saja, mimin akan memberikan jawabannya kepadamu.
Apakah Karyawan Baru Berhak Mendapatkan THR?
Sebelum berlanjut ke dalam pembahasan mengenai cara perhitungan THR bagi karyawan baru, kita harus mengetahui terlebih dahulu apakah karyawan baru berhak mendapatkan THR.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan telah menyebutkan terkait THR bagi karyawan yang belum lama bergabung.
Dalam Pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.
Dilanjutkan pada Pasal 2 ayat 2, disebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Dengan demikian, kamu sebagai karyawan baru tidak perlu khawatir terkait THR.
Apabila kamu sudah bekerja selama minimal satu bulan di perusahaan sebelum datangnya hari raya, kamu berhak mendapatkan THR.
THR pun wajib diberikan pengusaha kepada karyawan tetap atau karyawan kontrak.
Bagaimana Cara Perhitungannya?
Sekarang, kamu tahu bahwa karyawan baru berhak mendapatkan THR dari perusahaan sesuai dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016,
Nah, waktunya kamu memahami berapa besaran THR yang diterima.
Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 ditetapkan sebagai berikut:
- pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah
- pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
THR Karyawan masa kerja kurang dari 12 bulan = Masa kerja x 1 bulan upah/12
Berdasarkan penetapan tersebut, bisa dipastikan bahwa jumlah THR karyawan baru lebih sedikit jika dibandingkan karyawan dengan masa kerja selama 12 bulan atau lebih.
Sebagai contoh, kamu baru bergabung ke suatu perusahaan selama 2 bulan dan digaji sebesar Rp3.500.000 per bulan.
Maka cara perhitungan THR-nya adalah 2 x 3.500.000/12 = Rp583.333.
Jadi, kamu akan mendapatkan THR sebesar Rp583.333 dari perusahaan jika kondisimu seperti yang sudah digambarkan.
Satu bulan upah yang dimaksud terdiri dari beberapa komponen.
Seperti dilansir dari Hukum Online, dalam Pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa upah 1 bulan sebagaimana dimaksud ayat 1 terdiri atas komponen upah:
- upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, atau
- upah pokok termasuk tunjangan tetap
Itu dia penjelasan terkait perhitungan THR 2023 karyawan baru. Dengan begitu, sebagai karyawan baru kamu dapat menghitung THR dengan baik sehingga nantinya dapat mengaturnya dengan baik.
Jika kamu masih penasaran dengan informasi lainnya seputar THR. Nah buat kamu yang besok menerima THR dan ingin menyisihkannya sebagai investasi, bisa banget lho! Menggunakan Deposito LINE Bank, jika berinvestasi pada instrumen yang fleksibel dari jangka waktu, Sobat LINE Bank bisa memilih reksadana atau deposito dengan bunga deposito tinggi. Sobat LINE Bank bisa mulai deposit di LINE Bank dengan deposito mulai dari 1 juta. Download aplikasi LINE Bank sekarang juga untuk aktivasi akun dan mulai menabung deposito. Dapatkan keuntungan perpanjang jatuh tempo otomatis dengan mengatur opsi saat pembukaan.
Baca juga : Dapat THR, Lakuin Hal Ini Yuk!