Cara Menggunakan
1. Program berlaku bagi 500 Nasabah pertama yang melakukan pembukaan rekening Deposit Reward LINE Bank by Hana Bank selama Periode Program.
2. Nasabah berhak memperoleh cashback utama dan tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Melakukan pembukaan rekening Deposit Reward sesuai dengan skema di atas.
- Untuk memperoleh cashback tambahan, dana yang digunakan untuk meningkatkan saldo tabungan harus merupakan dana baru (fresh fund). Contoh dana baru meliputi dana yang berasal dari transfer masuk dari bank lain atau setoran tunai yang menambah keseluruhan posisi dana Nasabah di Bank.
3. Syarat & Ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program Cash Up Deposit berlaku pada 1–30 November 2026.
2. Program berlaku bagi 500 (lima ratus) Nasabah pertama yang membuka Deposit Reward LINE Bank by Hana Bank selama Periode Program.
3. Nasabah berhak memperoleh cashback hingga Rp6.000.000 sesuai skema berikut:
- Melakukan pembukaan rekening Deposit Reward sesuai ketentuan:
| Tenor (Bulan) | Nominal Penempatan (Rp) | Cashback (Rp) | Penalti Hadiah (Rp) | Cashback Tambahan Fresh Fund (Rp) |
|---|---|---|---|---|
| 6 | 25.000.000 | 725.000 | 906.250 | 100.000 |
| 6 | 50.000.000 | 1.450.000 | 1.812.500 | 100.000 |
| 6 | 75.000.000 | 2.175.000 | 2.718.750 | 100.000 |
| 6 | 100.000.000 | 2.900.000 | 3.625.000 | 200.000 |
| 6 | 150.000.000 | 4.350.000 | 5.437.500 | 200.000 |
| 6 | 200.000.000 | 5.800.000 | 7.250.000 | 200.000 |
4. Cashback utama diberikan sesuai skema penempatan. Cashback tambahan berlaku untuk penempatan yang memenuhi ketentuan Fresh Fund, yaitu dana dari transfer bank lain atau setoran tunai yang menambah total dana Nasabah di Hana Bank.
5. Dana deposito diblokir selama tenor yang dipilih. Setiap Nasabah dapat memiliki maksimal 10 rekening Deposit Reward LINE Bank by Hana Bank.
6. Cashback dikreditkan ke rekening sumber dana paling lambat 14 hari kalender setelah penempatan. Jika jatuh pada hari libur, pengkreditan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
7. Jika rekening Deposit Reward ditutup sebelum jatuh tempo:
- Bunga deposito dihitung secara prorata hingga tanggal penutupan.
- Nasabah dikenakan penalti sebesar nilai bruto (gross) cashback Program yang dipilih.
- Pengajuan penutupan dapat dilakukan melalui Call Hana di 1-500-021.
8. Seluruh kewajiban pajak atas bunga dan/atau manfaat Program menjadi tanggung jawab Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Program tidak termasuk dalam cakupan suku bunga penjaminan LPS. Batas maksimum simpanan yang dijamin adalah Rp2.000.000.000, dan LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku.
10. Hana Bank berhak membatalkan kepesertaan dan/atau menarik kembali manfaat Program jika terdapat indikasi pelanggaran atau kecurangan.
11. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan ketentuan Program dengan pemberitahuan sebelumnya melalui media resmi Hana Bank sesuai ketentuan regulator.
12. Untuk pertanyaan atau keluhan, Nasabah dapat menghubungi Call Hana di 1500 021 (24 jam), WhatsApp resmi di 0811-9710-0021 (08.00–22.00 WIB), email help@linebank.co.id, atau kantor cabang Hana Bank terdekat.
13. Dengan mengikuti Program, Nasabah dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan serta wajib mematuhi ketentuan Hana Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh OJK dan BI serta merupakan peserta penjaminan LPS.




