Ada kendala? Kami siap melayani

Layanan Pengaduan

Tata Cara Penyampaian dan Penanganan Pengaduan Nasabah
  1. Penyampaian Pengaduan mengenai produk atau layanan kepada Bank hanya dapat disampaikan oleh Nasabah/Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan/atau atas nama Nasabah.
  2. Nasabah/Perwakilan Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan resmi yang dikelola oleh Bank Hana, yaitu:
  3. More profit with LINE Bank
  4. Prosedur Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan adalah sebagai berikut:
  5. More profit with LINE Bank
  6. Dokumen pendukung yang wajib disampaikan oleh Nasabah/Perwakilan Nasabah pada saat menyampaikan pengaduan adalah sebagai berikut:
    • Identitas Nasabah/Perwakilan Nasabah;
    • Surat Kuasa Khusus jika Nasabah mewakilkan proses penyampaian pengaduan kepada Perwakilan Nasabah;
    • Jenis dan tanggal transaksi keuangan;
    • Permasalahan yang diadukan
  7. Pengaduan Nasabah/Perwakilan Nasabah akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Bank dengan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan (jika diperlukan). Apabila terdapat kondisi tertentu, maka penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. Dalam hal ini Bank akan memberitahukan kepada Nasabah/Perwakilan Nasabah secara tertulis melalui media surat/surat elektronik sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja yang pertama berakhir.
  8. Bank dapat menolak menangani pengaduan jika:
    • Nasabah/Perwakilan Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
    • Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank dengan mengikuti Ketentuan Regulator yang berlaku.
    • Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen Transaksi Keuangan; dan/atau
    • Pengaduan tidak terkait dengan Transaksi Keuangan yang dikeluarkan oleh Bank Hana.
  9. Apabila Nasabah/Perwakilan Nasabah merasa solusi penyelesaian yang diberikan tidak memenuhi harapan, maka Nasabah/Perwakilan Nasabah dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan melalui:
  1. Fasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan cara:
    • Mengirimkan surat tertulis kepada:
      Anggota Dewan Komisaris OJK dan Perlindungan Konsumen Menara Radius Prawiro Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. M. H. Thamrin No. 2, Jakarta
    • Menghubungi Layanan OJK di 157
    • Mengirimkan email melalui konsumen@ojk.go.id
    • Mengakses website https://kontak157.ojk.go.id (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen – APPK)
  2. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS-SJK”) dengan cara:
    • Mengirimkan surat tertulis:
      Wisma Mulia 2 Lt. 16 Jl. Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta 12710
    • Menghubungi 021-29600292
    • Mengirimkan email melalui lapssjk@ojk.go.id atau lapssjk@gmail.com
  3. Khusus untuk ketidakpuasan penyelesaian pengaduan yang terkait dengan:
    • Penerbitan instrumen pemindahan dana dan/atau penarikan dana
    • Kegiatan transfer dana
    • Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK)
    • Kegiatan Uang Elektronik
    • Kegiatan penyediaan dan/atau penyetoran Uang Rupiah
Melanjutkan proses penyelesaian pengaduan kepada Bank Indonesia melalui:
  • Mengirimkan surat tertulis kepada:
    Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta (KPw BI) yang terdekat dengan domisili Nasabah/Perwakilan Nasabah
  • Untuk Nasabah/Perwakilan Nasabah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi dapat mengirimkan surat tertulis kepada:

    Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta
    Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran
    KPw DKI Learning Center
    Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 42
    RT/RW : 01/05 Senen, Jakarta Pusat 10410
  • Menghubungi Contact Center Bank Indonesia Call and Interaction (BICARA) telepon 131
  • Mengirimkan email melalui bicara@bi.go.id
  • Mengakses website https://www.bi.go.id


Klik tombol dibawah ini untuk mengunduh Formulir Penyampaian dan Penanganan Pengaduan
Kirimkan ke customervoice@hanabank.co.id atau help@linebank.co.id
Telepon Bank Hana (24 Jam)
1-500-021
WhatsApp Bisnis (08.00 WIB - 22.00 WIB)
0811-9710-0021
LINE Bank