Cara Menggunakan
1. Program berlaku bagi Nasabah Individual Lama PT Bank KEB Hana Indonesia (“Hana Bank”) yang telah memiliki rekening tabungan LINE Bank by Hana Bank.
2. Nasabah berkesempatan mendapatkan 1 (satu) bundle E-Voucher Trinity Airways, yang terdiri atas E-Voucher Diskon senilai Rp700.000 dan E-Voucher Upgrade Bagasi 10 KG, dengan ketentuan:
a. Membuka Deposito Regular dan/atau Flexi Deposit LINE Bank dengan nama rekening “TD TRINITY”.
b. Melakukan penempatan dana minimum Rp5.000.000 dengan tenor 3 (tiga) bulan.
c. Benefit diberikan 1 (satu) kali per CIF dan tidak berlaku kelipatan.
3. Syarat dan Ketentuan Berlaku
Syarat & Ketentuan
1. Program berlaku selama periode 1–30 November 2026.
2. Program berlaku bagi Nasabah Individual Lama PT Bank KEB Hana Indonesia (“Hana Bank”) yang telah memiliki rekening tabungan LINE Bank by Hana Bank.
3. Nasabah berkesempatan mendapatkan 1 bundle E-Voucher Trinity Airways, yang terdiri atas E-Voucher Diskon senilai Rp700.000 dan E-Voucher Upgrade Bagasi 10 KG, dengan ketentuan:
a. Membuka Deposito Regular dan/atau Flexi Deposit LINE Bank dengan nama rekening “TD TRINITY”.
b. Melakukan penempatan dana minimum Rp5.000.000 dengan tenor 3 (tiga) bulan.
c. Benefit diberikan 1 kali per CIF dan tidak berlaku kelipatan.
4. Dana yang ditempatkan pada Program wajib berupa Dana Baru. Dana Baru adalah dana yang berasal dari bank lain maupun setoran tunai yang menambah keseluruhan posisi dana Nasabah pada Hana Bank. Dana Baru dihitung paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana dikreditkan ke rekening sumber dana Nasabah.
5. Bundle E-Voucher Trinity Airways merupakan hadiah sponsor oleh Trinity Airways berupa kode unik yang akan dikirimkan ke email Nasabah terdaftar pada sistem Bank paling lambat 30 hari kerja setelah penempatan dana.
6. b. E-Voucher Diskon dan E-Voucher Upgrade Bagasi berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan yang ditentukan oleh maskapai dan tercantum pada e-certificate voucher. Kedua voucher dapat digunakan secara bersamaan maupun terpisah. c. Nasabah wajib memasukkan kode voucher pada bagian “Apply Coupon at Payment” sebelum pembayaran. Sisa pembayaran tiket wajib menggunakan Kartu Debit Hana Bank berlogo VISA/GPN atau LINE Bank by Hana Bank. d. E-Voucher Diskon tidak dapat digabungkan dengan promo lain, kecuali promo yang ditentukan oleh Bank. e. Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan penggunaan E-Voucher akibat kesalahan Nasabah. 7. Segala kewajiban perpajakan atas pendapatan bunga dan/atau manfaat Program yang diperoleh Nasabah menjadi tanggung jawab penuh Nasabah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 8. Produk dan/atau Program ini tidak termasuk dalam cakupan suku bunga penjaminan LPS. Batas maksimum simpanan yang dijamin LPS adalah Rp2.000.000.000 . LPS tidak menjamin simpanan dengan tingkat bunga melebihi tingkat bunga penjaminan. 9. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan/atau kecurangan terhadap ketentuan yang berlaku, maka Hana Bank berhak membatalkan keikutsertaan Nasabah dalam Program dan/atau manfaat Program yang telah diberikan kepada Nasabah. 10. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat dan ketentuan Program dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Regulator melalui media resmi Hana Bank. 11. Apabila terdapat aduan, keluhan, dan/atau pertanyaan terkait Program, Nasabah dapat menghubungi Hana Bank melalui Call Hana 1500 021, WhatsApp Official Hana Bank 0811-9710-0021 (08.00–22.00 WIB), email help@linebank.co.id, atau mengunjungi Jaringan Kantor Hana Bank terdekat. 12. Dengan mengikuti Program ini, Nasabah dianggap telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan Program yang berlaku. 13. Nasabah wajib mengikuti petunjuk serta syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Hana Bank berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan layanan dan transaksi terkait Program ini. 14. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).




