Cara Menggunakan
1. Program berlaku untuk transaksi pembayaran menggunakan Kartu Debit Hana Bank/LINE Bank by Hana Bank berlogo Visa di tiket.com, Lazada, Shopee, Tokopedia, dan Blibli (“Merchant”).
2. Nasabah berkesempatan mendapatkan diskon dengan ketentuan sebagai berikut:
- tiket.com:
- Diskon sebesar Rp285.000 dengan minimum transaksi sebesar Rp5.750.000, berlaku untuk 11 transaksi per hari selama Periode Program, dengan kode promo: OTWHANA340.
- Diskon sebesar Rp1.200.000 dengan minimum transaksi sebesar Rp15.000.000, berlaku untuk 2 transaksi per hari selama Periode Program, dengan kode promo: OTWHANA1440.
- Diskon sebesar Rp125.000 dengan minimum transaksi sebesar Rp1.250.000, berlaku untuk 11 transaksi per hari selama Periode Program, dengan kode promo: OTWHANA190.
- Blibli: Diskon 6% hingga Rp400.000 dengan minimum transaksi sebesar Rp3.500.000, berlaku untuk 10 transaksi pertama, dengan kode promo: BPDHANA10.
- Lazada: Diskon sebesar Rp500.000 dengan minimum transaksi sebesar Rp7.000.000, berlaku untuk 50 transaksi pertama, tanpa kode promo.
- Shopee: Diskon sebesar 9% hingga Rp100.000 dengan minimum transaksi sebesar Rp750.000, berlaku untuk 50 transaksi pertama, tanpa kode promo.
- Tokopedia:Diskon sebesar Rp250.000 dengan minimum transaksi sebesar Rp3.000.000, berlaku untuk 50 transaksi pertama, dengan kode promo: HANAPAYDAY.
3. Syarat dan Ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program berlaku selama periode sebagai berikut:
- tiket.com: 26 Oktober – 4 November 2026
- Lazada, Shopee, Tokopedia, Blibli: 22–31 Oktober 2026
2. Program berlaku untuk transaksi pembayaran menggunakan Kartu Debit Hana Bank/LINE Bank by Hana Bank berlogo Visa di tiket.com, Lazada, Shopee, Tokopedia, dan Blibli (“Merchant”).
3. Nasabah berkesempatan mendapatkan diskon dengan ketentuan sebagai berikut:
- tiket.com:
- Diskon sebesar Rp285.000 dengan minimum transaksi sebesar Rp5.750.000, berlaku untuk 11 transaksi per hari selama Periode Program, dengan kode promo: OTWHANA340.
- Diskon sebesar Rp1.200.000 dengan minimum transaksi sebesar Rp15.000.000, berlaku untuk 2 transaksi per hari selama Periode Program, dengan kode promo: OTWHANA1440.
- Diskon sebesar Rp125.000 dengan minimum transaksi sebesar Rp1.250.000, berlaku untuk 11 transaksi per hari selama Periode Program, dengan kode promo: OTWHANA190.
- Blibli: Diskon 6% hingga Rp400.000 dengan minimum transaksi sebesar Rp3.500.000, berlaku untuk 10 transaksi pertama, dengan kode promo: BPDHANA10.
- Lazada: Diskon sebesar Rp500.000 dengan minimum transaksi sebesar Rp7.000.000, berlaku untuk 50 transaksi pertama, tanpa kode promo.
- Shopee: Diskon sebesar 9% hingga Rp100.000 dengan minimum transaksi sebesar Rp750.000, berlaku untuk 50 transaksi pertama, tanpa kode promo.
- Tokopedia:Diskon sebesar Rp250.000 dengan minimum transaksi sebesar Rp3.000.000, berlaku untuk 50 transaksi pertama, dengan kode promo: HANAPAYDAY.
4. Nasabah berhak mendapatkan 1 (satu) kali diskon untuk setiap jenis promo selama Periode Program.
5. Promo tidak dapat digabungkan dengan promo lain yang diselenggarakan oleh Merchant pada transaksi yang sama.
6. Segala kewajiban perpajakan yang timbul sehubungan dengan manfaat Program yang diperoleh Nasabah menjadi tanggung jawab penuh Nasabah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
7. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan/atau kecurangan terhadap ketentuan yang berlaku, Hana Bank dan/atau Merchant berhak membatalkan dan/atau menarik kembali manfaat Program yang akan atau telah diberikan kepada Nasabah.
8. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat dan ketentuan Program dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Regulator melalui media resmi Hana Bank.
9. Apabila terdapat aduan, keluhan, dan/atau pertanyaan terkait Program, Nasabah dapat menghubungi Hana Bank melalui Call Hana 1500 021 (24 jam), WhatsApp Official Hana Bank 0811-9710-0021 (08.00–22.00 WIB), email customervoice@hanabank.co.id / help@linebank.co.id, atau mengunjungi Jaringan Kantor Hana Bank terdekat.
10. Dengan mengikuti Program, Nasabah dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan Program serta wajib mengikuti petunjuk Hana Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).




