Cara Menggunakan
1. Lakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank berlogo Visa di merchant Blibli .
2. Dapatkan diskon senilai Rp77.000 dengan minimal pembelanjaan Rp770.000 (tidak berlaku kelipatan) dan menggunakan kode voucher: LINEBANK-7.
3. Syarat dan Ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program berlaku selama periode 7 - 9 Juli 2025
2. Program ini berlaku untuk pembayaran dengan menggunakan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank berlogo Visa di merchant Blibli.
3. Program ini berlaku dengan kuota 200 transaksi pertama selama periode program.
4. Nasabah berhak mendapatkan 1 (satu) kali diskon selama periode program berlangsung.
5. Diskon yang akan didapatkan Nasabah adalah senilai Rp77.000 dengan minimal pembelanjaan Rp770.000 (tidak berlaku kelipatan) dan menggunakan kode voucher: LINEBANK-7.
6. Promo tidak dapat digabungkan dengan promo lain yang ada di LINE Bank by Hana Bank maupun Blibli secara bersamaan.
7. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka Hana Bank/ Blibli berhak untuk membatalkan/menarik kembali diskon yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
8. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Hana Bank.
9. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Hana Bank terdekat.
10. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
11. Nasabah wajib mengikuti petunjuk serta syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Hana Bank, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
12. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).