Cara Menggunakan
1. Lakukan pembayaran/transaksi dengan menggunakan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank berlogo visa di merchant luar negeri (offline).
2. Dapatkan diskon 20% maksimal senilai Rp150.000 dengan minimal pembelanjaan Rp100.000 (tidak berlaku kelipatan).
3. Syarat dan Ketentuan berlaku
Syarat & Ketentuan
1. Program berlaku selama periode 1 Juni - 30 September 2025
2. Program ini berlaku untuk pembayaran dengan menggunakan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank berlogo Visa di merchant luar negeri (offline).
3. Program ini berlaku dengan kuota 1000 transaksi pertama selama periode program.
4. Diskon yang akan didapatkan Nasabah adalah 20% maksimal senilai Rp150.000 dengan minimal pembelanjaan Rp100.000 (tidak berlaku kelipatan)
5. Nasabah berhak mendapatkan 5 (lima) kali diskon selama periode program berlangsung.
6. Cashback akan diterima maksimal tanggal 20 di bulan berikutnya.
7. Program ini tidak dapat digabungkan dengan promo lainnya yang terdapat di LINE Bank by Hana Bank.
8. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka PT Bank KEB Hana Indonesia ("Hana Bank") berhak untuk membatalkan/menarik kembali diskon yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
9. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Hana Bank.
10. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Hana Bank terdekat.
11. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
12. Nasabah wajib mengikuti petunjuk serta syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Hana Bank, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
13. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).