Cara Menggunakan
1. Lakukan pembayaran/transaksi dengan menggunakan seluruh jenis Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank di seluruh merchant online maupun offline.
2. Dapatkan cashback senilai Rp100.000,- dengan minimal transaksi Rp1.000.000,- (tidak berlaku kelipatan)
3. Syarat dan Ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program ini berlaku pada 2 - 25 Mei 2025
2. Program ini berlaku untuk transaksi dengan menggunakan seluruh jenis Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank di seluruh merchant online maupun offline.
3. Program ini berlaku dengan kuota 50 transaksi pertama setiap hari Jumat.
4. Cashback yang akan didapatkan Nasabah senilai Rp100.000,- dengan minimal transaksi Rp1.000.000,- (tidak berlaku kelipatan).
5. Nasabah berhak mendapatkan 1 (satu) kali cashback selama periode program berlangsung.
6. Cashback akan diterima maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah periode program.
7. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka PT Bank KEB Hana Indonesia ("Hana Bank") berhak untuk membatalkan/menarik kembali diskon yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
8. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat dan ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Hana Bank.
9. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Hana Bank terdekat.
10. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
11. Nasabah wajib mengikuti petunjuk serta syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Hana Bank, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
12. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).