Cara Menggunakan
1. Lakukan transaksi atau pembayaran online maupun offline di merchant manapun menggunakan seluruh jenis Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank.
2. Dapatkan cashback Rp500.000 untuk 100 Nasabah dengan transaksi tertinggi selama periode program berlangsung.
3. Syarat dan ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program ini berlaku pada 1 Maret - 13 April 2025.
2. Program ini berlaku untuk transaksi atau pembayaran dengan seluruh jenis Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank di seluruh merchant online maupun offline.
3. Program ini berlaku untuk 100 Nasabah dengan transaksi tertinggi selama periode program berlangsung.
4. Cashback yang akan didapatkan Nasabah adalah senilai Rp500.000.
5. Ketentuan transaksi untuk program ini adalah sebagai berikut:
- Melakukan minimal 20 (dua puluh) transaksi di 10 (sepuluh) merchant berbeda dengan nilai minimal transaksi Rp250.000 baik secara online maupun offline (tidak termasuk transaksi Top Up E-Wallet) selama periode berlangsung.
- Menjaga saldo rata-rata tabungan sebesar Rp1.000.000 selama periode berlangsung.
6. Cashback akan diterima maksimal 20 hari kalender setelah periode program berakhir.
7. Nasabah hanya berhak mendapatkan 1 (satu) kali cashback selama periode program berlangsung.
8. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka PT Bank KEB Hana Indonesia ("Hana Bank") berhak untuk membatalkan/menarik kembali cashback yang akan/telah diberikan kepada Nasabah.
9. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Hana Bank.
10. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Bank Hana terdekat.
11. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
12. Nasabah wajib mengikuti petunjuk serta syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Hana Bank, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
13. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).