Cara Menggunakan
1. Lakukan pembelanjaan di merchant Lazada dengan menggunakan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank berlogo Visa.
2. Dapatkan diskon hingga Rp200.000 dengan melakukan transaksi minimal Rp2.500.0000.
3. Syarat dan Ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program berlaku selama periode 25-28 Feb 2025.
2. Program ini berlaku untuk transaksi menggunakan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank berlogo Visa di merchant Lazada.
3. Nasabah berhak mendapatkan diskon Rp200.000 dengan minimal pembelanjaan Rp2.500.000.
4. Kuota program sebanyak 100 transaksi pertama selama periode & voucher dapat diklaim pada aplikasi atau website.
5. Setiap Nasabah hanya berhak mendapatkan 1x diskon selama program berlangsung untuk setiap kode voucher.
6. Promo berlaku untuk seluruh produk, kecuali : pulsa, token PLN, susu infant, popok bayi, Lazada Gift Card, digital voucher, perhiasan dan exclusive launching merk tertentu.
7. Promo tidak dapat digabungkan dengan promo lain yang ada di LINE Bank by Hana Bank maupun Lazada secara bersamaan.
8. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka Hana Bank/ Lazada berhak untuk membatalkan/menarik kembali diskon yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
9. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Hana Bank.
10. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Bank Hana terdekat.
11. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
12. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Hana Bank dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Hana Bank, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan Program ini.
13. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).