Cara Menggunakan
1. Program berlaku bagi Nasabah yang melakukan pembukaan Deposit Reward LINE Bank by Hana Bank selama Periode Program.
2. Nasabah berhak mendapatkan cashback ingga Rp2.500.000 dengan melakukan pembukaan Deposit Reward sesuai dengan skema berikut:
| Tenor (Bulan) | Penempatan Deposit Reward | Cashback | Penalti Hadiah |
|---|---|---|---|
| 6 | Rp25.000.000 | Rp625.000 | Rp781.250 |
| 6 | Rp50.000.000 | Rp1.250.000 | Rp1.562.500 |
| 6 | Rp75.000.000 | Rp1.875.000 | Rp2.343.750 |
| 6 | Rp100.000.000 | Rp2.500.000 | Rp3.125.000 |
3. Nasabah berhak mendapatkan cashback tambahan sebesar Rp50.000 apabila:
- Belum pernah memiliki dan/atau membuka rekening Deposito di LINE Bank sebelum Periode Program; dan
- Cashback tambahan hanya dapat diperoleh sebanyak 1 (satu) kali selama Periode Program.
4. Syarat & Ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program Cash Up Deposit berlaku selama periode 1–31 Oktober 2026.
2. Program berlaku bagi Nasabah yang melakukan pembukaan Deposit Reward LINE Bank by Hana Bank selama Periode Program.
3. Nasabah berhak mendapatkan cashback hingga Rp2.500.000 dengan melakukan pembukaan Deposit Reward sesuai dengan skema berikut:
| Tenor (Bulan) | Penempatan Deposit Reward | Cashback | Penalti Hadiah |
|---|---|---|---|
| 6 | Rp25.000.000 | Rp625.000 | Rp781.250 |
| 6 | Rp50.000.000 | Rp1.250.000 | Rp1.562.500 |
| 6 | Rp75.000.000 | Rp1.875.000 | Rp2.343.750 |
| 6 | Rp100.000.000 | Rp2.500.000 | Rp3.125.000 |
4. Nasabah berhak mendapatkan cashback tambahan sebesar Rp50.000 apabila:
- Belum pernah memiliki dan/atau membuka rekening Deposito di LINE Bank sebelum Periode Program; dan
- Cashback tambahan hanya dapat diperoleh sebanyak 1 (satu) kali selama Periode Program.
5. Dana Deposito akan diblokir (nominal hold) sesuai dengan tenor penempatan.
6. Setiap Nasabah dapat memiliki maksimal 20 (dua puluh) rekening Deposito dari kombinasi 3 (tiga) jenis produk Deposito LINE Bank by Hana Bank, yaitu Deposito Reguler, Deposit Reward, dan Flexi Deposit.
7. Ketentuan pengkreditan cashback:
- Cashback akan dikreditkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah penempatan dana ke rekening sumber dana Nasabah.
- Apabila tanggal pengkreditan jatuh pada hari libur, cashback akan dikreditkan pada hari kerja berikutnya.
8. Apabila Nasabah menutup Deposito sebelum jatuh tempo:
- Bunga Deposito akan dihitung secara prorata berdasarkan jumlah hari sejak tanggal pembukaan sampai dengan tanggal penutupan sebelum jatuh tempo.
- Nasabah akan dikenakan penalti sebesar nilai cashback Program (gross) yang dipilih.
- Nasabah dapat menghubungi Call Hana 1500 021 untuk melakukan penutupan sebelum jatuh tempo.
9. Segala kewajiban perpajakan yang timbul sehubungan dengan pendapatan bunga maupun penghasilan dan/atau manfaat Program yang diperoleh Nasabah menjadi tanggung jawab penuh Nasabah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
10. Produk dan/atau Program ini tidak termasuk dalam cakupan suku bunga penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Batas maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS adalah sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah), dan LPS tidak menjamin simpanan yang memperoleh tingkat bunga melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku.
11. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan/atau kecurangan terhadap ketentuan yang berlaku, Hana Bank berhak membatalkan dan/atau menarik kembali manfaat Program yang akan atau telah diberikan kepada Nasabah.
12. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat dan ketentuan Program dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Regulator melalui media resmi Hana Bank.
13. Apabila terdapat aduan, keluhan, dan/atau pertanyaan terkait Program, Nasabah dapat menghubungi Hana Bank melalui Call Hana 1500 021 (24 jam), WhatsApp Official Hana Bank 0811-9710-0021 (08.00–22.00 WIB), email help@linebank.co.id, atau mengunjungi Jaringan Kantor Hana Bank terdekat.
14. Dengan mengikuti Program, Nasabah dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan Program serta wajib mengikuti petunjuk Hana Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).




