Cara Menggunakan
1. Belanja di merchant Lotte Mart dan bayar dengan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank.
2. Dapatkan diskon Rp179.000 dengan minimal pembayaran Rp790.000 (tidak berlaku kelipatan). Nasabah bisa mendapatkan maksimum 1 (satu) kali diskon selama periode program.
3. Syarat dan ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program ini berlaku selama periode 16 - 18 Agustus 2024.
2. Program berlaku untuk pembayaran dengan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank di Lotte Mart seluruh Indonesia.
3. Nasabah berhak mendapatkan diskon Rp179.000 dengan minimal pembayaran Rp790.000 (tidak berlaku kelipatan). Nasabah bisa mendapatkan maksimum 1 (satu) kali diskon selama periode program.
4. Nasabah harus mendaftarkan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank di Customer Sevice (CIS) Lotte Mart sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan diskon.
5. Kuota program adalah sebanyak 500 (lima ratus) transaksi pertama selama periode program.
6. Promo tidak dapat digabungkan dengan promo lain yang ada di LINE Bank by Hana Bank.
7. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka PT Bank KEB Hana Indonesia ("Bank Hana") berhak untuk membatalkan/menarik kembali diskon yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
8. Bank Hana berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Bank Hana.
9. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Bank Hana terdekat.
10. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
11. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Bank Hana dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Hana, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
12. PT Bank KEB Hana Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).