Cara Menggunakan
1. Belanja di seluruh merchant favoritmu menggunakan QRIS dan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank.
2. Dapatkan cashback hingga Rp79.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
3. Syarat dan ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program ini berlaku selama periode 16 - 18 Agustus 2024.
2. Program berlaku untuk pembayaran menggunakan QRIS dan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank di seluruh merchant favoritmu.
3. Nasabah berhak mendapatkan cashback hingga Rp79.000 dengan ketentuan sebagai berikut :
4. Untuk mendapatkan cashback, nasabah harus menjaga saldo rata-rata dibulan sebelumnya minimal Rp790.000.
5. Kuota cashback adalah 1.000 (seribu) berlaku untuk masing-masing QRIS & Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank.
6. Nasabah berhak untuk mendapatkan 1 (satu) kali cashback untuk masing - masing QRIS & Kartu Debit selama periode program.
7. Cashback akan diterima maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah transaksi dilakukan.
8. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka PT Bank KEB Hana Indonesia ("Bank Hana") berhak untuk membatalkan/menarik kembali cashback yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
9. Bank Hana berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Bank Hana.
10. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Bank Hana terdekat.
11. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
12. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Bank Hana dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Hana, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
13. PT Bank KEB Hana Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).