Cara Menggunakan
1. Belanja di merchant Zalora Indonesia dan bayar dengan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank berlogo Visa.
2. Dapatkan diskon 15% hingga Rp100.000 dengan minimal transaksi Rp300.000 dengan kode voucher "LINEPD10".
3. Syarat dan ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program ini berlaku selama selama periode 20 Oktober - 31 Desember 2024 selama periode payday setiap tanggal 20 - akhir bulan.
2. Program berlaku untuk pembayaran dengan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank berlogo Visa di merchant Zalora Indonesia.
3. Nasabah berhak mendapatkan diskon 15% maksimal hingga Rp100.000 dengan minimal transaksi Rp Rp300.000 (tidak berlaku kelipatan) dengan kode voucher "LINEPD10".
4. Nasabah berhak untuk mendapatkan 1 (satu) kali penukaran voucher setiap bulannya.
5. Voucher Zalora Indonesia dapat digunakan khusus untuk transaksi pembelian non-sale.
6. Kuota program adalah 150 (seratus lima puluh) transaksi pertama setiap bulannya.
7. Promo tidak dapat digabungkan dengan promo lain yang ada di LINE Bank by Hana Bank maupun Zalora Indonesia secara bersamaan.
8. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka PT Bank KEB Hana Indonesia ("Hana Bank") berhak untuk membatalkan/menarik kembali diskon yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
9. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Hana Bank.
10. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Hana Bank terdekat.
11. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
12. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Hana Bank dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Hana Bank, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
13. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).