Cara Menggunakan
1. Belanja di merchant Zalora Indonesia khusus brand Korea pilihan dan bayar dengan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank berlogo Visa.
2. Dapatkan diskon 10% hingga Rp200.000 dengan minimal transaksi Rp1.000.000 dengan kode voucher "LINEKB24".
3. Syarat dan ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program ini berlaku selama periode 1 September - 31 Desember 2024.
2. Program berlaku untuk pembayaran dengan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank berlogo Visa di merchant Zalora Indonesia khusus untuk brand korea pilihan sebagai berikut:
3. Nasabah berhak mendapatkan diskon 10% maksimal Rp200.000 dengan minimal pembayaran Rp1.000.000 (tidak berlaku kelipatan) dengan kode voucher "LINEKB24".
4. Nasabah berhak untuk mendapatkan 1 (satu) kali penukaran voucher setiap bulannya.
5. Voucher Zalora Indonesia dapat digunakan khusus untuk transaksi pembelian non-sale.
6. Kuota program adalah 100 (seratus) transaksi pertama setiap bulannya.
7. Promo tidak dapat digabungkan dengan promo lain yang ada di LINE Bank by Hana Bank maupun Zalora Indonesia secara bersamaan.
8. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka PT Bank KEB Hana Indonesia ("Bank Hana") berhak untuk membatalkan/menarik kembali diskon yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
9. Bank Hana berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Bank Hana.
10. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Bank Hana terdekat.
11. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
12. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Bank Hana dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Hana, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
13. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).