Cara Menggunakan
1. Belanja di merchant MARHEN.J dan K3Mart menggunakan Kartu Debit atau QRIS LINE Bank by Hana Bank.
2. Dapatkan diskon / cashback hingga Rp275.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
- MARHEN.J: Diskon Rp200.000 dengan minimal pembelanjaan Rp1.499.000 dengan Kartu Debit.
- K3Mart:
- QRIS : Cashback Rp25.000 dengan minimal transaksi Rp50.000.
- Kartu Debit : Cashback Rp50.000 dengan minimal transaksi Rp125.000.
3. Syarat dan Ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program ini berlaku selama periode 1 September - 31 Desember 2024.
2. Program berlaku di merchant MARHEN.J dan K3Mart seluruh Indonesia menggunakan Kartu Debit atau QRIS LINE Bank by Hana Bank.
3. Nasabah berhak mendapatkan diskon / cashback hingga Rp275.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
- MARHEN.J: Diskon Rp200.000 dengan minimal pembelanjaan Rp1.499.000 dengan Kartu Debit.
- K3Mart:
- QRIS : Cashback Rp25.000 dengan minimal transaksi Rp50.000.
- Kartu Debit : Cashback Rp50.000 dengan minimal transaksi Rp125.000.
4. Kuota promo adalah sebagai berikut:
5. Nasabah berhak untuk mendapatkan diskon / cashback dengan ketentuan sebagai berikut:
6. Cashback akan diterima maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah transaksi berhasil.
7. Promo tidak dapat digabungkan dengan promo lain yang ada di LINE Bank maupun MARHEN.J atau K3Mart secara bersamaan.
8. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka PT Bank KEB Hana Indonesia ("Bank Hana") berhak untuk membatalkan/menarik kembali diskon/cashback yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
9. Bank Hana berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Bank Hana.
10. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Bank Hana terdekat.
11. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
12. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Bank Hana dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Hana, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
13. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).