Cara Menggunakan
1. Kunjungi offline store CGV terdekat, beli Tumbler BT21 dengan harga spesial yaitu senilai Rp99.000,-. (Paket akan disertai dengan popcorn & soft drink ukuran medium).
2. Promo berlaku di offline store CGV diseluruh Indonesia (selama persediaan tumbler masih tersedia).
3. Promo hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank.
4. Syarat dan ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program ini berlaku selama periode 1 Januari - 31 Maret 2024.
2. Nasabah dapat membeli Tumbler BT21 dengan harga khusus Rp99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan nikmati tambahan 1 popcorn ukuran medium rasa asin + 1 soft drink ukuran medium.
3. Pembelian hanya berlaku di offline store CGV menggunakan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank yang berlogo Visa maupun GPN dengan tujuh digit pertama nomor kartu debit (BIN) sebagai berikut: Visa 4602-218 dan GPN 6064-208.
4. Program ini tidak dapat digabungkan dengan promo lain di CGV.
5. Apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, maka Bank Hana berhak untuk membatalkan/menarik kembali cashback yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
6. Bank Hana berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Bank Hana.
7. Dengan mengikuti program ini nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
8. Apabila terdapat pertanyaan dan keluhan terkait produk dan layanan CGV, pengguna dapat menghubungi layanan CGV di 021-29200100. Apabila terdapat pertanyaan dan keluhan terkait produk dan layanan Bank, pengguna dapat menghubungi Call Hana 1500021.
9. Dengan mengikuti program ini nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
10. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Bank Hana dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Hana, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan Program ini.
11. PT Bank KEB Hana Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).