Cara Menggunakan
1. Lakukan transaksi di merchant luar negeri secara offline dan bayar dengan Kartu Debit LINE Bank berlogo Visa & Visa Contactless.
2. Dapatkan cashback hingga Rp41.000 dengan minimal transaksi Rp100.000.
3. Syarat dan ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program ini berlaku selama periode 1 Januari - 31 Maret 2024.
2. Program berlaku untuk pembayaran dengan Kartu Debit LINE Bank berlogo Visa di seluruh merchant luar negeri secara offline.
3. Nasabah berhak mendapatkan cashback hingga Rp41.000 per-transaksi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Cashback Rp20.000 untuk transaksi menggunakan Kartu Debit LINE Bank berlogo Visa.
- Cashback tambahan Rp21.000 untuk transaksi menggunakan Kartu Debit LINE Bank with BT21.
4. Minimal transaksi untuk mendapatkan cashback sebesar Rp100.000.
5. Kuota promo adalah 1.000 transaksi pertama setiap bulannya.
6. Nasabah berhak untuk mendapatkan 5 (lima) kali cashback setiap bulannya.
7. Cashback akan diterima maksimal tanggal 20 di bulan berikutnya.
8. Apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, maka Bank Hana berhak untuk membatalkan/menarik kembali cashback yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
9. Bank Hana berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Bank Hana.
10. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah & Calon Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana (1-500-021)/mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Bank Hana terdekat.
11. Dengan mengikuti program ini nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
12. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Bank Hana dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Hana, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan Program ini.
13. PT Bank KEB Hana Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).