Cara Menggunakan
1. Lakukan transaksi di merchant SPBU seluruh Indonesia menggunakan Kartu Debit atau QRIS dengan limit pinjaman Quick Credit LINE Bank by Hana Bank.
2. Dapatkan cashback hingga Rp100.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kartu Debit: Cashback Rp50.000 dengan minimal transaksi Rp350.000.
- QRIS dengan limit Quick Credit : Cashback Rp50.000 dengan minimal nominal pencairan (transaksi) Rp350.000.
3. Syarat dan ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program ini berlaku selama periode 1 Oktober - 31 Desember 2024.
2. Program ini berlaku untuk transaksi di merchant SPBU seluruh Indonesia menggunakan Kartu Debit atau QRIS dengan limit pinjaman Quick Credit LINE Bank .
3. Dapatkan cashback hingga Rp100.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kartu Debit : Cashback Rp50.000 dengan minimal transaksi Rp350.000.
- QRIS dengan limit Quick Credit : Cashback Rp50.000 dengan minimal nominal pencairan (transaksi) Rp350.000.
4. Kuota cashback adalah sebagai berikut:
- Kartu Debit : 1 (satu) kali per-nasabah untuk 1.000 transaksi pertama setiap bulannya.
- QRIS dengan limit Quick Credit : 1 (satu) kali per-nasabah untuk 100 pencairan (transaksi) pertama setiap bulannya.
5. Ketentuan pemberian cashback sebagai berikut :
- Kartu Debit : Cashback akan diterima maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah transaksi.
- QRIS dengan limit Quick Credit : Cashback tambahan akan diterima maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pencairan (transaksi).
6. Cashback QRIS dengan limit Quick Credit tidak berlaku jika nasabah memiliki status pinjaman yang sedang dalam keadaan tidak lancar saat tanggal pemberian tambahan cashback.
7. Khusus QRIS dengan limit Quick Credit hanya dapat digabungkan dengan "Promo Big Spender & Cicilan Quick Credit" yang ada di LINE Bank by Hana Bank.
8. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka PT Bank KEB Hana Indonesia ("Hana Bank") berhak untuk membatalkan/menarik kembali cashback yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
9. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Hana Bank.
10. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Hana Bank terdekat.
11. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
12. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Hana Bank dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Hana Bank, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
13. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).