Cara Menggunakan
1. Belanja di merchant Chatime dan bayar dengan QRIS LINE Bank by Hana Bank.
2. Dapatkan cashback Rp10.000 dengan minimal pembayaran Rp20.000 (tidak berlaku kelipatan). Nasabah bisa mendapatkan maksimum 2 (dua) kali cashback setiap bulan dengan total cashback Rp20.000.
3. Syarat dan ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program ini berlaku selama periode 1 Oktober - 31 Desember 2024 .
2. Program berlaku di merchant Chatime dengan pembayaran menggunakan QRIS LINE Bank by Hana Bank.
3. Cashback Rp10.000 dengan minimal pembayaran Rp20.000 (tidak berlaku kelipatan). Nasabah bisa mendapatkan maksimum 2 (dua) kali cashback setiap bulan dengan total cashback Rp20.000.
4. Cashback akan diterima maksimal 1 (satu) hari kerja setelah transaksi berhasil.
5. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka Hana Bank berhak untuk membatalkan/menarik kembali cashback yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
6. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Hana Bank.
7. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Hana Bank terdekat.
8. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
9. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Hana Bank dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Hana Bank, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
10. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).