Cara Menggunakan
1. Belanja di merchant Kopi Kenangan, Chigo, Kopi Kenangan Signature dan Kopi Kenangan Heritage dengan ketentuan sebagai berikut:
2. Dapatkan cashback / diskon dengan ketentuan sebagai berikut:
3. Syarat dan ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program ini berlaku selama periode 1 Oktober - 31 Desember 2024..
2. Program berlaku untuk pembayaran menggunakan QRIS LINE Bank di merchant Kopi Kenangan, Chigo, Kopi Kenangan Heritage dan Kopi Kenangan Signature dengan ketentuan sebagai berikut:
3. Nasabah berhak untuk mendapatkan cashback / diskon dengan ketentuan sebagai berikut:
4. Cashback akan diterima dengan ketentuan sebagai berikut:
5. Kuota promo adalah sebagai berikut:
6. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka PT Bank KEB Hana Indonesia ("Hana Bank") berhak untuk membatalkan/menarik kembali cashback / diskon yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
7. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Hana Bank.
8. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Hana Bank terdekat.
9. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
10. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Hana Bank dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Hana Bank, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
11. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).