Cara Menggunakan
1. Belanja di merchant Codashop dan Unipin & bayar dengan QRIS di aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
2. Dapatkan cashback 20% hingga Rp50.000 dengan minimal transaksi Rp50.000 (tidak berlaku kelipatan).
3. Syarat dan ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program ini berlaku selama periode 1 Oktober - 31 Desember 2024.
2. Program berlaku untuk pembayaran dengan QRIS LINE Bank di merchant Codashop & Unipin.
3. Nasabah berhak mendapatkan cashback 20% hingga Rp50.000 dengan minimal transaksi Rp50.000 (tidak berlaku kelipatan).
4. Kuota promo adalah 1.000 (seribu) transaksi pertama setiap bulannya selama periode program disetiap merchant.
5. Nasabah berhak untuk mendapatkan 1 (satu) kali cashback setiap bulannya di masing - masing merchant selama periode program.
6. Cashback akan diterima maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah transaksi dilakukan.
7. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka PT Bank KEB Hana Indonesia ("Hana Bank") berhak untuk membatalkan/menarik kembali cashback yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
8. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Hana Bank.
9. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Hana Bank terdekat.
10. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
11. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Hana Bank dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Hana Bank, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
12. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).