Cara Menggunakan
1. Lakukan transaksi di outlet Cinepolis, XXI & XXI Cafe (tidak berlaku untuk XXI Premiere & IMAX) dan CGV menggunakan QRIS (termasuk transaksi QRIS dengan limit pinjaman Quick Credit LINE Bank).
2. Dapatkan cashback hingga Rp480.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
3. Syarat dan ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program ini berlaku selama periode 1 Oktober - 31 Desember 2024.
2. Program berlaku untuk transaksi di outlet Cinepolis, XXI & XXI Cafe (tidak berlaku untuk XXI Premiere & IMAX) dan CGV menggunakan QRIS (termasuk transaksi QRIS dengan limit pinjaman Quick Credit LINE Bank).
3. Dapatkan cashback hingga Rp480.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
4. Jumlah minimal transaksi adalah sebagai berikut:
5. Ketentuan pemberian cashback sebagai berikut :
- QRIS reguler : Cashback akan diterima maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah transaksi.
- QRIS dengan limit Quick Credit : Cashback tambahan akan diterima maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pencairan (transaksi).
6. Cashback tambahan QRIS dengan limit Quick Credit tidak berlaku jika nasabah memiliki status pinjaman yang sedang dalam keadaan tidak lancar saat tanggal pemberian tambahan cashback.
7. Khusus QRIS dengan limit Quick Credit hanya dapat digabungkan dengan "Promo Big Spender & Cicilan Quick Credit" yang ada di LINE Bank by Hana Bank.
8. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka PT Bank KEB Hana Indonesia ("Hana Bank") berhak untuk membatalkan/menarik kembali cashback yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
9. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Hana Bank.
10. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Hana Bank terdekat.
11. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
12. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Hana Bank dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Hana Bank, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
13. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).