Cara Menggunakan
1. Program ini berlaku untuk transaksi menggunakan QRIS (termasuk transaksi QRIS dengan limit pinjaman Quick Credit LINE Bank).
2. Lakukan transaksi di outlet Cinepolis dan XXI (tidak berlaku untuk XXI Premiere & IMAX) & XXI Cafe.
3. Dapatkan cashback hingga Rp110.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
- QRIS reguler : Cashback Rp15.000 per-transaksi dengan maksimal 2 (dua) kali per-bulan.
- QRIS dengan limit Quick Credit : Cashback tambahan Rp40.000 per-transaksi dengan maksimal 2 (dua) kali per-bulan.
4. Syarat dan ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1.Program ini berlaku selama periode 1 Januari - 31 Maret 2024.
2. Program ini berlaku untuk transaksi menggunakan QRIS (termasuk transaksi QRIS dengan limit pinjaman Quick Credit LINE Bank) di outlet Cinepolis dan XXI (tidak berlaku untuk XXI Premiere & IMAX) & XXI Cafe.
3. Dapatkan cashback hingga Rp110.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
- QRIS reguler : Cashback Rp15.000 per-transaksi dengan maksimal 2 (dua) kali per bulan di masing - masing outlet Bioskop.
- QRIS dengan limit Quick Credit : Cashback tambahan Rp40.000 per-transaksi dengan maksimal 2 (dua) kali per bulan di masing - masing outlet Bioskop.
4. Jumlah minimal transaksi untuk setiap pembayaran adalah Rp75.000 dan tidak berlaku kelipatan.
5. Khusus untuk XXI, berlaku di outlet XXI dan XXI Cafe yang bekerjasama. Cek list lokasi : disini
6. Ketentuan pemberian Cashback sebagai berikut :
- QRIS reguler : Cashback akan diterima maksimal 7 hari kerja setelah transaksi.
- QRIS dengan limit Quick Credit : Cashback tambahan akan diterima maksimal 30 hari kerja setelah pencairan (transaksi).
7. Cashback tambahan QRIS dengan limit Quick Credit tidak berlaku jika nasabah memiliki status pinjaman yang sedang dalam keadaan tidak lancar saat tanggal pemberian tambahan cashback.
8. Khusus QRIS dengan limit Quick Credit hanya dapat digabungkan dengan Promo Cicilan Quick Credit yang ada di LINE Bank by Hana Bank.
9. Apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, maka Bank Hana berhak untuk membatalkan/menarik kembali cashback yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
10. Bank Hana berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Bank Hana.
11. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah & Calon Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana (1-500-021) /mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Bank Hana terdekat.
12. Dengan mengikuti program ini nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
13. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Bank Hana dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Hana, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan Program ini.
14. PT Bank KEB Hana Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).