Cara Menggunakan
1. Transaksi di seluruh merchant di dalam maupun luar negeri dan bayar dengan Kartu Debit LINE Bank with BT21.
2. Promo berlaku untuk pemegang Kartu Debit LINE Bank with BT21.
3. Dapatkan cashback hingga Rp210.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
4. Miliki saldo minimal rata-rata Rp2.100.000 pada bulan sebelumnya.
5. Syarat dan ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program ini berlaku selama periode 1 Juli - 30 September 2024.
2. Program berlaku untuk pembayaran dengan Kartu Debit LINE Bank with BT21 di seluruh merchant favoritmu di dalam negeri maupun luar negeri (tidak berlaku untuk top up e-wallet).
3. Nasabah berhak mendapatkan cashback hingga Rp210.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
4. Untuk mendapatkan cashback, Nasabah harus memiliki saldo minimal rata-rata Rp2.100.000 pada bulan sebelumnya.
5. Cashback akan diterima maksimal tanggal 20 di bulan berikutnya.
6. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka PT Bank KEB Hana Indonesia ("Bank Hana") berhak untuk membatalkan/menarik kembali cashback yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
7. Bank Hana berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Bank Hana.
8. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Bank Hana terdekat.
9. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
10. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Bank Hana dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Hana, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
11. PT Bank KEB Hana Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).