Cara Menggunakan
1. Lakukan transaksi setiap tanggal 21 di seluruh merchant favoritmu menggunakan QRIS LINE Bank by Hana Bank yang terhubung dengan Kartu Debit LINE Bank with BT21.
2. Promo berlaku untuk pemegang Kartu Debit LINE Bank with BT21.
3. Dapatkan cashback Rp21.000 dengan minimum transaksi Rp100.000 (tidak berlaku kelipatan).
4. Miliki saldo minimal rata-rata Rp500.000 pada bulan sebelumnya.
5. Syarat dan ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program ini berlaku setiap tanggal 21 selama periode 21 April - 21 September 2024.
2. Program berlaku untuk pembayaran dengan QRIS LINE Bank by Hana Bank yang terhubung dengan Kartu Debit LINE Bank with BT21 di seluruh merchant favoritmu.
3. Dapatkan cashback Rp21.000 dengan minimum transaksi Rp100.000 (tidak berlaku kelipatan).
4. Nasabah berhak mendapatkan 1 (satu) kali cashback setiap bulan nya selama periode program.
5. Untuk mendapatkan cashback, Nasabah harus memiliki saldo minimal rata-rata Rp500.000 pada bulan sebelumnya.
6. Cashback akan diterima maksimal 2 (dua) hari kerja setelah transaksi berhasil berdasarkan sistem Bank.
7. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka PT Bank KEB Hana Indonesia ("Bank Hana") berhak untuk membatalkan/menarik kembali cashback yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
8. Bank Hana berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Bank Hana.
9. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Bank Hana terdekat.
10. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
11. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Bank Hana dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Hana, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
12. PT Bank KEB Hana Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).